DPW PERPAM Banten Kecam Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Penyegelan Pabrik
Serang – GMA, Dewan Pimpinan Wilayah Prisai Pembela Aspirasi Masyarakat (DPW PERPAM) Banten menyampaikan kecaman keras terhadap aksi kekerasan yang dialami sejumlah wartawan ketika meliput penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Wartawan diduga menjadi korban pengeroyokan oleh pihak keamanan perusahaan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua DPW PERPAM Banten, Erland Felany Fazry, meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Menurutnya, wartawan yang menjadi korban adalah jurnalis resmi dengan identitas dan legalitas yang jelas dari media mainstream.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk sigap menangani kasus ini. Wartawan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan profesinya. Tindakan kekerasan ini bukan hanya mencederai individu jurnalis, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers,” tegas Erland.
Ia menambahkan, kejadian ini merupakan bentuk nyata intimidasi terhadap jurnalis, yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Erland menyoroti tren memburuknya kondisi kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, jika praktik intimidasi terhadap wartawan terus terjadi tanpa penegakan hukum yang tegas, masa depan jurnalisme independen akan semakin mengkhawatirkan.
“Kebebasan pers adalah instrumen utama kontrol sosial dalam negara demokrasi. Jika jurnalis terus ditekan dengan kekerasan, masyarakat akan kehilangan hak atas informasi yang benar,” ujarnya.
PERPAM Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama organisasi pers dan lembaga pemerhati kebebasan media, untuk bersolidaritas mendukung wartawan yang menjadi korban. Erland menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum atas insiden pengeroyokan tersebut.
(*/Red)