Pandeglang, Banten —Globalmediatama.com, Ucu Fahmi, Presidium Front Aksi Mahasiswa Pandeglang (FAMP), angkat bicara terkait adanya dugaan proyek siluman di Desa Sangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Proyek tersebut diketahui tidak memasang papan informasi kegiatan, yang semestinya menjadi bentuk transparansi publik.
Menurut Ucu Fahmi, praktik seperti ini semakin marak terjadi di Kabupaten Pandeglang dan berpotensi membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
> “Papan nama proyek adalah hal penting sebagai sarana informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan, sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, kontraktor pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Itu merupakan implementasi asas transparansi agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar Ucu Fahmi.
Kasus serupa ditemukan di RT 02/01 Kampung Pangompoan, Desa Sangsari, Kecamatan Pagelaran, di mana proyek pembangunan berjalan tanpa papan nama proyek.
Ucu menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek agar publik mengetahui detail kegiatan dan anggarannya. Ia menilai, proyek yang tidak mencantumkan papan informasi terindikasi sebagai bentuk penyamaran atau akal-akalan untuk mengelabui masyarakat.
“Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi sebagai upaya untuk menyembunyikan informasi publik. Ini patut diduga tidak transparan dan melanggar aturan,” tegasnya.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi, mereka mengaku tidak mengetahui proyek tersebut milik siapa dan berasal dari anggaran mana.
Ucu menambahkan, pihak kontraktor atau pemborong semestinya memasang papan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar masyarakat tidak bertanya-tanya terkait jenis pekerjaan, nilai proyek, jangka waktu, serta pihak konsultan.
“Tanpa papan informasi, proyek ini bisa disebut proyek siluman. Tidak jelas siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, dan kapan selesai. Ini harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Proyek yang dimaksud adalah pekerjaan rehabilitasi DI Cukangsadang di Kampung Pangompoan, Desa Sangsari, Kecamatan Pagelaran, yang berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian serta Dinas PUPR Provinsi Banten.
Ucu mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera turun tangan agar proyek tersebut berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Banten turut mengawasi proyek-proyek semacam ini demi mencegah potensi kerugian negara.
“Kami minta aparat hukum di Banten mengawasi proyek ini agar tidak terjadi kerugian negara oleh oknum pengusaha nakal yang hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan,” tegasnya lagi.
Selain itu, Ucu juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan proyek bermasalah tersebut, agar tidak terjadi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sebagai bentuk penegakan aturan, Ucu mendesak pihak berwenang untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, baik berupa sanksi administrasi maupun pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
“Jika terbukti melanggar, perusahaan tersebut harus diberikan teguran keras, bahkan di-blacklist agar tidak bisa lagi mengerjakan proyek pemerintah,” pungkas Ucu Fahmi.
(*/De)