CIANJUR — Globalmediatama.com, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang seharusnya menjadi lembaga pendidikan unggulan di Kabupaten Cianjur, justru menuai sorotan tajam. Salah satunya adalah PKBM Al Hijrah, yang berlokasi di Kampung Garduh RT 01/03, Desa Jatisari, Kecamatan Bojong Picung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Lembaga ini diduga melakukan manipulasi (mark up) data peserta didik demi mendapatkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp871.210.000.
Berdasarkan data yang dihimpun, PKBM Al Hijrah yang dipimpin oleh Irwan dan dioperasikan oleh Andi Aprilian Rustandi tercatat memiliki jumlah warga belajar sebanyak 828 orang, tenaga pendidik 22 orang, dan 21 rombongan belajar (rombel).
Namun, jumlah tersebut diragukan kebenarannya dan diduga kuat telah dimanipulasi.
Adapun rincian peserta didik dalam laporan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebagai berikut:
Paket A: 6 orang
Paket B: 155 orang
Paket C: 343 orang
Dengan besaran dana BOP per siswa:
Paket A: Rp1.320.000
Paket B: Rp1.520.000
Paket C: Rp1.830.000
Besarnya total dana BOP yang diterima menimbulkan dugaan bahwa jumlah peserta didik sengaja dilebihkan untuk memperoleh dana lebih besar.
Selain itu, Engkus, yang disebut sebagai senior di PKBM tersebut, diduga berperan sebagai pengendali utama dalam praktik tersebut.
Tim dari Media Mitra Polri yang melakukan penelusuran selama tujuh hari menemukan sejumlah kejanggalan. Hasil investigasi mereka diperkuat dengan data Dapodik semester genap tahun ajaran 2025/2026, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah warga belajar di lapangan dan data yang dilaporkan.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya kecurangan dan manipulasi data yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Selain dugaan mark up jumlah peserta didik, dalam penggunaan dana pun disinyalir tidak sesuai dengan fungsi, tujuan, dan peruntukannya.
Padahal, sesuai aturan, dana BOP seharusnya dikelola oleh tim BOP PKBM yang dibentuk secara resmi dan terorganisir.
Namun, di PKBM Al Hijrah, pengelolaan dana tersebut diduga hanya dijadikan akal-akalan dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif serta memanipulasi data siswa demi memperkaya diri sendiri.
Kasus ini kini menjadi sorotan, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri lebih dalam dugaan penyimpangan dana pendidikan tersebut.
(*/Juhri&Tim)















