BERHASIL TERTANGKAP! PENGEDAR SABU DI TANJUNG RAJA DIAMANKAN POLISI OGAN ILIR

Ogan Ilir – globalmediatama.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MT (38 tahun) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Senin (05/01/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Kopral Hanafiah, Dusun V RT 10, Kelurahan Tanjung Raja Selatan.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan kekhawatiran terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH bersama tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu tabung mainan warna abu-abu, plastik klip, uang tunai sebesar Rp40.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, penyusunan gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika lain yang terkait dengan tersangka.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungannya, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(*/Jf)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *