OGAN ILIR – Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, hangus terbakar pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar serius dan puluhan tempat penampungan minyak (baby tank) hangus dilalap api.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam AKP Hendry Antonius, S.H., mengonfirmasi bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh warga sekitar. Pihak kepolisian saat ini telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, yaitu Roidah (50, pedagang makanan), Apriansyah alias Pian (57), dan Kepala Desa Lorok, Leo Candra (35).
Berdasarkan data kepolisian, tiga korban yang mengalami luka bakar diidentifikasi sebagai:
1. Andika Ilham Bin Zakiro (29), warga Dusun II RT 03 Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja.
2. Debi Pratama.
3. Apriyadi
Ketiganya saat ini tengah mendapatkan perawatan medis akibat luka bakar yang diderita.
Olah TKP dan Barang Bukti yang Diamankan
Merespons kejadian tersebut, pada pukul 08.00 WIB, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mendatangi lokasi kejadian bersama Tim Inafis untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di lokasi kebakaran, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang hangus terbakar maupun yang berhasil diselamatkan, antara lain:
• 1 unit mobil tangki berwarna biru putih dengan lambung PT Petro Artha Indo berkapasitas 16.000 liter (kondisi hangus).
• 92 unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang diduga berisi solar (kondisi hangus).
• 8 unit mesin pompa air.
• 4 titik kolam penampungan.
• 17 unit baby tank lainnya yang berhasil diselamatkan dari kobaran api.
Tindakan Kepolisian dan Imbauan Masyarakat
Saat ini, personel Polres Ogan Ilir telah mengamankan TKP dengan memasang garis polisi (police line), mengamankan seluruh barang bukti, serta memanggil para saksi terkait. Penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Unit Pidsus Sat Reskrim. Mengenai kepemilikan tempat tersebut, kepolisian tengah mendalami dugaan bahwa gudang tersebut adalah milik Fauzi dan Sandi Rosadi.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak kepolisian juga akan memperluas penyelidikan terhadap keberadaan gudang-gudang ilegal lainnya yang beroperasi di wilayah hukum Ogan Ilir demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Masyarakat diimbau keras untuk tidak melakukan aktivitas penimbunan maupun bisnis BBM ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut sangat berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa serta lingkungan warga sekitar.
(Jf)















