Ogan Ilir, 7 Januari 2026 – Globalmediatama.com, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir dari Fraksi Partai Gerindra berinisial YS dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026) siang, usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Ogan Ilir ke-22.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut berlangsung sesuai agenda dan dihadiri seluruh anggota dewan serta unsur pimpinan dan pejabat daerah. Setelah rangkaian acara resmi dan sesi foto bersama selesai, penjemputan terhadap YS dilakukan secara tertutup, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu jalannya aktivitas di lingkungan DPRD.
Nama YS sebelumnya kerap disebut dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara. Dugaan tersebut mencuat seiring aksi protes puluhan warga Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal pada rentang waktu 2024–2025, yang mendatangi Kejari Ogan Ilir untuk menuntut pengusutan dugaan praktik jual beli lahan secara ilegal.
Menanggapi isu yang berkembang, Edwin menyampaikan bahwa status YS masih sebagai saksi.
“Kalau masih berstatus saksi, tentu tidak mungkin disebut DPO. Sepanjang yang saya ketahui, berdasarkan surat yang dikirimkan, yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan tersebut maupun perkembangan terbaru penanganan perkara yang dimaksud. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemanggilan dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan pengumpulan keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyatakan pihaknya menghormati serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Fraksi memastikan aktivitas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat tetap berjalan normal dan tidak terdampak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir yang mewakili kepala daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Imbauan tersebut disampaikan guna menjaga stabilitas daerah dan kepercayaan publik terhadap institusi negara, sekaligus memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai ketentuan.
Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan menyampaikan perkembangan informasi secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*/Jef)















