Camat Jiput Soroti Bangunan Liar di Pasar Jiput: Diduga Ada Praktik Sewa-Menyewa Lapak Ilegal

 

PANDEGLANG — Globalmediatama.com, Persoalan bangunan liar di atas saluran irigasi di kawasan Pasar Jiput, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Camat Jiput, Ade Juliansyah, akhirnya angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

Dalam keterangannya, Camat Jiput menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas persoalan parkir yang kerap menjadi keluhan. Ia mengakui, kemacetan sering terjadi akibat parkir sembarangan, baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan pengangkut barang dagangan.

BACA JUGA : *Dugaan Bangunan Liar Ganggu Irigasi di Desa Jiput, Pasar Jadi Kumuh – PJ Kades: Tak Ada Izin!* https://www.globalmediatama.com/dugaan-bangunan-liar-ganggu-irigasi-di-desa-jiput-pasar-jadi-kumuh-pj-kades-tak-ada-izin/

“Saya mohon maaf terkait persoalan parkir kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan yang menurunkan barang dagangan. Kondisi tersebut seringkali menghambat laju kendaraan lain yang melintas,” ujarnya.

Menurutnya, pihak kecamatan sudah berulang kali mengingatkan para pedagang dan masyarakat terkait masalah tersebut.

“Saya sudah beberapa kali, bahkan lebih dari tiga kali, mengingatkan para pedagang maupun masyarakat. Permasalahan ini juga sudah dibahas dalam rapat musyawarah di kantor desa bersama perwakilan masyarakat dan pedagang. Namun, sampai saat ini, imbauan tersebut belum diindahkan,” jelasnya.

Tak hanya soal parkir, Camat juga mengungkapkan adanya dugaan praktik sewa-menyewa lapak atau bangunan liar di atas saluran irigasi, sebagaimana diucapkan beberapa pedagang.

“Selain masalah parkir, saya juga menerima laporan adanya dugaan sewa-menyewa bangunan liar di atas saluran irigasi. In syaa Allah, saya akan segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut. Saya juga akan meminta Kepala Desa Jiput untuk turut mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Ia menegaskan, terkait bangunan di atas irigasi, secara kewenangan bukan menjadi ranah camat.

“Persoalan bangunan di atas saluran irigasi ini bukan kewenangan camat secara langsung. Namun demikian, kami tetap berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait agar ada solusi bersama,” katanya.

Sementara itu, terkait bangunan lain yang berkaitan dengan minimarket Alfamart, Camat mengungkapkan masih banyak kekurangan administrasi. Ia menyebut, bangunan jembatan di atas daerah aliran sungai/irigasi, termasuk bangunan di lahan pertanian atau sawah yang kini sedang dikerjakan, tidak mengantongi izin dari pihak manapun.

“Bangunan-bangunan tersebut tidak ada izin dari pihak mana pun,” tegasnya.

(/Ade)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *