Bandung – Globalmediatama.com, Sebuah bangunan rumah di kawasan Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, hingga kini masih dalam proses pembangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, biaya pembangunan rumah tersebut dikabarkan telah mencapai ratusan juta rupiah, namun hingga saat ini bangunan itu belum juga rampung.
Dugaan Bangun di Lahan Orang Lain
Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, lahan tempat rumah tersebut dibangun diduga bukan milik pihak yang saat ini membangun, yakni Hj. Ida asal Brebes, melainkan milik orang lain.
Diketahui, almarhumah Emak Euis, istri dari Abah Anen yang dahulu dikenal sebagai penggarap lahan tersebut, disebut-sebut telah menjual tanah itu kepada Hj. Ida, seorang pegawai di RS Welas Asih (dulu bernama RS Al Ihsan), dengan harga sekitar Rp9 juta per tumbak.
Adapun luas tanah yang diperjualbelikan diperkirakan sekitar 20 tumbak, dengan nilai transaksi mencapai kurang lebih Rp180 juta.
Transaksi Jual Beli Tanpa Dasar Hukum Jelas
Namun, proses jual beli tersebut menimbulkan banyak tanda tanya. Sejumlah warga menyebut bahwa pengurus lingkungan setempat menolak terlibat dalam transaksi itu, karena mereka mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik sah Emak Euis, melainkan masih berstatus lahan milik pihak lain.
“Piraku tanah di dalam dihargai Rp25 juta per tumbak, tapi tanah di pinggir jalan cuma Rp9 juta per tumbak. Aneh. Warga di sini tahu tanah itu bukan milik Emak Euis. Hj. Ida juga tahu, tapi tetap dibeli. Sekarang malah banyak tanah di sini yang sudah dibeli olehnya dan dijadikan kontrakan,” ujar seorang warga dengan nada khawatir akan munculnya masalah di kemudian hari.
Belum Kantongi IMB dan Dokumen Kepemilikan
Warga lain juga mengungkapkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bagaimana mau buat IMB, sertifikat atau AJB saja tidak ada. Padahal itu syarat utama untuk mengurus IMB. Tanahnya juga belum jelas siapa pemiliknya. Kok bisa Hj. Ida berani beli dari Emak Euis, jangan-jangan itu tanah sengketa,” ungkap warga lain.
Masyarakat Minta Pemerintah dan APH Turun Tangan
Hingga berita ini diterbitkan, Senin (10/11), belum ada kejelasan terkait status kepemilikan resmi lahan maupun izin pembangunan rumah tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bandung, serta pihak Kelurahan dan Kecamatan Baleendah, BPN Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dapat melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas lahan tersebut serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Warga juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas asal-usul tanah tersebut dan menertibkan oknum masyarakat yang memperjualbelikan tanah bukan haknya.
Mereka meyakini bahwa dari kasus ini dapat terungkap jaringan praktik mafia tanah yang diduga bermain di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.
Bersambung…
Redaksi















