Banyuasin, Globalmediatama.com selasa 8/4/2025. Kasus dugaan pemecatan lima perangkat desanya, oleh Kepala desa Tanjung Menang inisial IR, terus menjadi perhatian luas. Masyarakat menanti langkah nyata dari pemerintah daerah, utamanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banyuasin, untuk memberikan kejelasan yang hingga kini tak kunjung hadir.
Menurut AS, seorang kuasa hukum warga yang juga merupakan anggota LAPSI, beberapa kali upaya konfirmasi yang dilakukan kepada PMD Banyuasin, justru memperlihatkan kecenderungan untuk melempar tanggung jawab ke Setda dan Bupati, dengan alasan belum turunnya perintah dinas.
“Sudah seminggu ini kami cek, nota dinas nya (dokumen itu) masih di meja Asisten I, belum turun ke kami,” ujar salah satu pejabat PMD kabupaten banyuasin dalam rekaman suara yang diterima AS dan disampaikan kepada media ini.
Menanggapi hal ini AS mengatakan,
“Jawaban dari pihak pmd ini menurut kami tidak relevan, mengingat kasus ini bukan baru dilaporkan, dan sudah ada turun surat disposisi dari pj bupati banyuasin Muhammad Parid S. STP, MSi, yang ditujukan untuk kadis pmd dan Tu setda banyuasin, sejak 17 Desember 2024 lalu.Dokumen nya ada kami pegang”.
Ujar AS
“Dari pj bupati 2024 hingga kini telah dilantik bupati yang baru priode 2025-2030 , kasus ini belum juga kelar.”
Papar AS
AS juga menyampaikan bahwa awalnya dia masih percaya dinegeri ini tidak ada yang kebal hukum, seperti juga pernah diucapkan bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Tetapi melihat perjalanan kasus yang ia laporkan ini, ia seakan berpikir apakah ucapan pak Prabowo ini berlaku di desa Tanjungmenang, atau tidak.Begitu diungkapkan AS kepada media ini.
Di sisi lain, media ini sebenarnya telah mengantongi keterangan dari oknum Kepala Desa Tanjung menang ini , yang disampaikan dalam sesi wawancara via chating beberapa bulan lalu. Namun, dengan mempertimbangkan permintaan pribadi dari sang kades untuk tidak menayangkan nya sebagai hak jawab, atas dasar mengkhawatirkan potensi kegaduhan di masyarakat, media ini memilih menunda publikasi keterangan tersebut.
Meski demikian, seiring berjalannya waktu dan kian kuatnya desakan publik untuk mendapatkan transparansi, kami menilai bahwa hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran juga perlu dihormati. Apabila dalam waktu yang wajar pihak terkait masih belum memberikan kejelasan, maka tidak tertutup kemungkinan klarifikasi dari Kepala Desa tersebut akan dipertimbangkan untuk dibuka kepada publik secara bertanggung jawab dan proporsional.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk PMD, camat, inspektorat, hingga Bupati Banyuasin, dapat mengambil sikap tegas dan adil. Sebab, membiarkan kasus ini berlarut-larut hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun daerah
Keterbukaan dan keadilan menjadi kunci, agar persoalan ini tidak sekadar menjadi buah bibir, melainkan diselesaikan dengan mengedepankan prinsip hukum dan hak-hak masyarakat desa.
(swn)