DENPASAR – Globalmediatama.com, Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat. Oknum Polisi Wanita (Polwan) Bidang Propam Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti, dipastikan segera menjalani sidang kode etik. Kepastian ini disampaikan Kuasa Hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., usai mendampingi kliennya, Andre (jurnalis Radar Bali), di Mapolda Bali, Selasa (8/7/2025).
Dalam keterangannya, Ariel—advokat muda yang dikenal nyentrik—mengungkapkan bahwa Andre telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Divisi Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polda Bali terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum Polwan tersebut.
“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan berlangsung hampir tiga jam. Andre mendapat 14 pertanyaan terkait insiden pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79, 1 Juli 2025 lalu,” ujar Ariel yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar.
Dalam pemeriksaan itu, kasus tersebut resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Itu artinya, dalam waktu dekat akan digelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses etik,” jelas Ariel kepada awak media.
Ia menegaskan, tindakan oknum Polwan tersebut telah melukai kebebasan pers. Menurutnya, sikap arogan berupa menunjuk-nunjuk, menggunakan nada tinggi, serta memaksa Andre mematikan video saat peliputan adalah bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
“Kami berharap pelanggaran etik ini dinilai secara proporsional sesuai tingkat kesalahannya,” tegas Ariel yang juga pemilik Kantor Hukum LABHI Bali.
Ariel menyerahkan sepenuhnya kepada Divisi Propam untuk memproses kasus ini secara objektif dan tegas. Ia juga meminta Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., turun langsung menangani persoalan ini.
“Ini bukan perkara sepele. Kapolda harus serius, karena intimidasi terhadap jurnalis merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers,” tegasnya.
Ariel berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
(*/Red)














