Pandeglang, Globalmediatama.com – Kuasa hukum ahli waris, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang tidak menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik, Selasa (18/11/2025).
“BPN Pandeglang tidak profesional dalam melaksanakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat. Mereka seolah tuli dan buta terhadap aturan hukum,” ujarnya.
Munir menjelaskan bahwa persoalan bermula dari pemblokiran sebidang tanah oleh pihak yang sebelumnya menjadi penggugat dalam perkara di Pengadilan Negeri Pandeglang. Ia menegaskan bahwa sengketa tersebut sudah melalui seluruh tahapan hukum—banding, kasasi, hingga peninjauan kembali—dan berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Putusan itu mengembalikan hak atas tanah kepada ahli waris. Karena itu, kami meminta BPN Pandeglang segera melaksanakan amar putusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan pelayanan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Sebagai Kabiro Hukum BPPKB Pandeglang, Munir juga menyayangkan lemahnya respons internal BPN terhadap persoalan tersebut.
“Kami menilai ada kelemahan kepemimpinan di BPN Pandeglang hingga putusan berkekuatan hukum tetap pun tidak segera dijalankan,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan mengenai langkah lanjutan, Munir menegaskan bahwa situasi ini bukan hanya berdampak pada ahli waris, tetapi juga dapat berpengaruh pada masyarakat luas.
“Jika dalam beberapa hari tidak ada tindakan dari pihak BPN Pandeglang, kami akan mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah, instansi pusat, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi II DPR RI,” pungkasnya.
(*/Red)















