Operasi Pekat Musi 2026: Direktorat Samapta Polda Sumsel Amankan Ratusan Botol Miras di Palembang

PALEMBANG– Globalmediatama.com – Direktorat Samapta Polda Sumatera Selatan menyita 368 botol minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Musi 2026 yang digelar di Kota Palembang, Selasa (17/2/2026) malam.

 

Razia yang dimulai pukul 20.00 WIB itu menyasar enam lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin, yakni Warung 3 Angel, Warung A, Warung R, Warung J, Warung N, serta Cafe M. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan utama, mulai dari Jalan Basuki Rahmat hingga Jalan Kolonel H. Barlian.

 

Operasi dipimpin Kaopsda Kombes Pol M Rendra Salipu didampingi Kasatgas Preventif Kompol A Hanafi, dengan melibatkan 24 personel gabungan.

 

Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol M Rendra Salipu mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

“Kami berkomitmen untuk terus menyisir tempat-tempat yang menjual miras secara ilegal. Fokus kami menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya di wilayah hukum Kota Palembang,” kata Rendra dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

 

Ia menyebutkan, konsumsi miras kerap menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Razia ini bagian dari upaya menekan peredaran miras di wilayah Sumsel dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal karena dampaknya terhadap lingkungan sosial cukup besar,” ujarnya.

 

Saat ini, para pemilik warung masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipiring Satgas Preventif Polda Sumsel. Polisi memastikan akan terus menggencarkan patroli di sejumlah titik rawan guna menjaga ketertiban publik.

 

(*/Jf)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *