Penyedia Jasa Internet Milik Inisial MR Diduga Ilegal Marak Beroperasi di Wilayah Kecamatan Sukaresmi

Penyedia Jasa Internet Milik Inisial MR Diduga Ilegal Marak Beroperasi di Wilayah Kecamatan Sukaresmi

Pandeglang,- Globalmediatama.com,- Penyedia Jasa Internet (Reseller) yang diduga kuat tanpa izin atau ilegal marak beroperasi di wilayah Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

Menurut data yang dihimpun, sedikitnya ada belasan penyedia jaringan internet (Wi-Fi) RT-RW yang diduga tidak mengantongi izin beroperasi.

Hal itu disampaikan TB Aujani, Sekjen Karang Taruna Kecamatan Sukaresmi kepada media bahwa menurut informasi yang kami terima dari anggota Karang Taruna Kecamatan Sukaresmi, bahwa Provider Jaringan intenet berjenis RT/RW bernama Garduhotspot milik Inisial MR asal warga Desa Cibungur

“Diduga penyedia jasa internet di Desa Cibungur ini bernama Garduhotspot. Garduhotspot diduga memiliki ratusan pelanggan yang beroperasi di wilayah Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi,” ucap TB Aujani

Menurutnya, hasil pantauan di lapangan, Kabel WiFi milik Garduhotspot tersebut juga dilihat menempel di tiang milik PLN.

“Ada dua macam cara berlangganan internet yang ditawarkan bagi pelanggan. Pertama, berlangganan jaringan Wi-Fi bayar bulanan untuk rumahan dan penjualan jaringan internet WiFi melalui voucher di warung-warung,” papar Sekjen Karang Taruna Kecamatan Sukaresmi yang juga aktif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sebagai orator

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

“Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta,”

Bahkan menurutnya, penyedia jaringan internet yang diduga ilegal tersebut kami menduga bekerjasama dengan teknisi yang bekerja di Telkom untuk menjalankan bisnis mereka menjual jaringan Telkom dan Telkomsel kepada pelanggan.

Tak main main, bisnis yang diduga ilegal karena tidak berbadan hukum yang sah itu, para penyedia jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya,” cetusnya

Lebih lanjut TB Aujani mengatakan, akibat kelakuan para oknum ini, negara pun diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar karena menjalankan bisnis ilegal penyedia jaringan Wifi milik Telkomsel.

Sementara, Muamar pemilik Jaringan internet Garduhotspot saat dikonfirmasi, minggu (03/11/2024) membenarkan bahwa menggunakan jaringan Telkomsel

“Ya benar pak jaringan Wifi yang saya perjualbelikan kepada pelanggan menggunakan jaringan Telkomsel. Dengan cara berlangganan pembelian MBPS. Besar MBPS yang saya gunakan saat ini 200 MBPS,” paparnya

Muamar menambahkan, adapun jaringan internet yang saya perjualbelikan lagi ke konsumen, itu diketahui oleh pegawai Telkomsel, yaitu bagian marketing bernama inisial AS

“Dan itu pun bukan hanya saya pak yang menggunakan jaringan Telkomsel atau jaringan RT-RW, yang lain juga banyak. Untuk jumlah modem Wifi yang tersebar saat ini baru 100 titik atau rumah, kegiatan usaha Wifi milik saya sudah berjalan kurang lebih 3 tahun,” ucapnya

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *