Medan — Globalmediatama.com
Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pelaku pemalakan terhadap mandor proyek di Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Pelaku diketahui bernama Ferry Sihotang alias Baron (51).
Peristiwa pemalakan terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, Ahmad Riansyah Lubis, selaku mandor proyek pembangunan ruko, didatangi oleh pelaku yang datang dengan nada marah serta mengeluarkan ancaman.
“Kalian kasih dulu uang pemuda setempat sini. Kalau tidak, jangan kerja di sini. Nanti ku ributin tempat kalian ini!” ujar pelaku saat itu.
Merasa terancam, korban kemudian memanggil kepala lingkungan untuk meminta bantuan. Kepala lingkungan sempat menenangkan situasi hingga akhirnya korban meminjam uang kepada kepala lingkungan untuk diberikan kepada pelaku agar keributan tidak terjadi.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di sekitar Jalan Surau. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat ia berjalan di sekitar Jalan Pabrik Tenun.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pekerja proyek di Jalan Surau. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Baru beserta barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
(J. Purba / Tim)















