Jakarta – Globalmediatama.com – LBH Bapeksi Jakarta mendampingi Dendi Suryana, marbot Masjid Agung Atsauroh asal Kota Serang, yang kini ditahan di Rutan Cipinang. Dendi dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP karena menerima gadai sepeda motor senilai Rp5 juta. Belakangan diketahui motor tersebut merupakan hasil pencurian, sementara Dendi mengaku tidak mengetahui asal-usul barang itu dan tidak memahami hukum.
Kasus ini bermula saat Dendi melihat postingan di Facebook tentang motor yang digadaikan. Pada 22 April 2025, ia menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku dengan janji akan menerima STNK dalam dua minggu. Namun sebelum waktu yang dijanjikan tiba, Dendi ditangkap Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dikenal aktif di masyarakat, Dendi bukan hanya marbot masjid, tetapi juga anggota perguruan silat Terumbu Banten di bawah almarhum Abah Yadi Sufiyadi, yang semasa hidupnya menjabat Ketua RW Pegantungan. Saat ini, ia masih menempuh kuliah kelas karyawan di STIE Dwi Mulya jurusan Manajemen. Dalam kehidupan keluarga, Dendi tengah menantikan kelahiran anak keempat, sementara istrinya sudah memasuki usia kehamilan sembilan bulan. Uang hasil gadai motor itu rencananya akan dipakai untuk biaya persalinan dan kebutuhan rumah tangga, termasuk rencana mencari tambahan penghasilan dengan menjadi ojek anak sekolah.
Sementara itu, pelaku pencurian motor bernama Rudi diproses terpisah dengan dakwaan Pasal 363 KUHP. Motor tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya, Dayu, yang merupakan adik kandung Rudi dan tinggal di Jakarta Selatan. Meski demikian, proses hukum terhadap Dendi tetap berjalan.
Dalam kondisi ini, Dendi meminta pendampingan hukum kepada LBH Bapeksi Jakarta. Sidang tuntutan dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2025. Kuasa hukum Dendi, Setiawan Jodi Fakhar, S.H. (NIA 25.10297) dan Marwansyah, S.H., menegaskan akan memberikan pendampingan penuh serta memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi.
(*/De)















