OKU Selatan, Sumatera Selatan –Globalmediatama.com, Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Informasi tersebut mencuat ke publik setelah viral di media sosial TikTok melalui akun Kabar Viral, Minggu (28/12/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dua lokasi tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Desa Sadau, Kecamatan Sungai Are. Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga kini tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Tambang pertama disebut-sebut berada di atas lahan yang diklaim milik seorang pengusaha bernama Haji Salim, dengan pengelolaan yang diduga diserahkan kepada anaknya, Reza, warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin. Sementara lokasi tambang kedua yang masih berada di kawasan yang sama diduga milik Haji Ucu, warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.
Konten investigasi yang beredar juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pemerintah desa, termasuk Kepala Desa Sadau, yang disebut-sebut mengetahui atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa terkait tudingan tersebut.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan pemerintah desa.
Terpisah, sejumlah warga setempat menyampaikan kekhawatiran atas dampak aktivitas tambang emas ilegal yang dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, memicu konflik sosial, serta menimbulkan kerugian negara.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan aparat penegak hukum, guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. Pemberitaan ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan di lapangan.
(/Jef)*















