SERANG — Globalmediatama.com, Aktivitas tambang ilegal di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten kembali beroperasi setelah sempat disidak langsung oleh Bupati Serang Ratu Zakiah pada Juni 2025 lalu.
Kegiatan tersebut kembali menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Salah satunya datang dari Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, yang menyesalkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
> “Kita heran siapa di balik PT Arka Putra ini. Padahal sudah disidak Ibu Bupati Serang Ratu Zakiah pada bulan Juni lalu dan ada instruksi agar segera dihentikan karena tidak sesuai perizinan. Tapi faktanya, sampai sekarang masih beroperasi. Ini Bupati hanya omong-omong atau takut kepada oknum perusahaan?” ujar Ely Jaro saat meninjau lokasi, Rabu (8/10/2025).
—
Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2020
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang yang dikelola oleh PT Arka Putra Jaya telah beroperasi sejak tahun 2020 tanpa mengantongi izin resmi. Hal ini diperkuat oleh surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa berdasarkan sistem OSS-RBA dan OSS.go.id, perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan legal untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Tambang tersebut diketahui beroperasi 24 jam nonstop, menggunakan alat berat dan truk dump berukuran besar yang hilir mudik di jalan desa. Akibatnya, warga sekitar merasa terganggu. Jalan desa yang sempit kini dipadati truk-truk besar, menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.
Selain itu, PT Arka Putra Jaya juga diduga melibatkan sejumlah warga sekitar sebagai tenaga kerja meski tanpa dasar izin usaha yang sah.
Dampak Lingkungan dan Regulasi yang Dilanggar
Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Lahan di sekitar tambang mengalami degradasi, sementara debu dan kebisingan mengganggu kenyamanan warga.
Padahal, kegiatan pertambangan non-logam telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Kepmen ESDM Nomor 147.K/MEM.B/2022 tentang Penggolongan Komoditas Tambang Mineral;
Kepmen ESDM Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Rencana Produksi Kegiatan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Desakan dari Aktivis dan Masyarakat
Aktivis dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku tambang ilegal tersebut. Mereka khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah bila aktivitas pertambangan dibiarkan terus berjalan.
> “Jika tidak segera dihentikan, kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang akan semakin besar dan meluas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ely Jaro juga meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
> “Kami meminta aparat hukum bersikap tegas. Ini bukan sekadar pelanggaran izin, tapi menyangkut kesejahteraan warga dan kelestarian lingkungan. Siapa sebenarnya di balik PT Arka ini? Jangan sampai muncul anggapan bahwa aparat atau dinas terkait sudah ‘masuk angin’,” tegasnya.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik PT Arka Putra Jaya, Amar, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, Bupati Serang, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas menutup tambang tersebut serta memulihkan kondisi lingkungan yang rusak.
(*/Redaksi)