Terkait MTP Warga, Hery Tidak Terima Dalam Vidio Beredar Dituding Sebagai Pemalsu Data Dan Pencemaran Nama Baik

Palembang– Globalmediatama.com, Terkait Mosi Tidak Percaya (MTP) warga, diduga Ketua Rt 45 (AS) Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, lapor pengacara tuduh salah satu warga Rt 45 melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan pencemaran nama baik.

Dengan adanya rekaman yang sengaja diedarkan tersebut, Heryadi tidak terima dengan tuduhan terhadap dirinya tersebut. Karna Ia tidak merasa apa yang dituduhkan tersebut, karna itu murni dari aspirasi warga yang menginginkan Ketua Rt 45 agar dilakukan pemecatan. Karna warga sudah tidak ada lagi kepercayaan dengan Ketua Rt 45 tersebut.

“Saya tidak senang dan juga tidak terima, nama saya disebut sebut telah melakukan pemalsuan data dan juga disebut telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Rt 45. Saya dan keluarga tidak terima, karna pernyataan dalam vidio yang beredar, jelas telah mendiskrimanisi dan mencatut nama saya,” kata Hery kepada awak media, Minggu (28/09/2025)

Ditegaskan Hery, apa kapasitas Ketua Rt 45 sehingga berani melakukan penyebaran vidio yang mencatut namanya tersebut ke publik.

“Apa kapasitas dia melakukan penyebaran vidio itu, dan melakukan penudingan terhadap saya. Saya dan keluarga tidak senang dan akan menempuh jalur hukum. Ketua Rt 45 tersebut, selain melanggar UU KUHP Pasal 263, juga melanggar UU ITE, karna telah dengan sengaja melakukan penyebaran vidio yang mengandung ujaran kebencian ke publik, dan juga bukan kapasitasnya,” tegasnya.

Diwaktu yang berbeda, (BA) salah satu warga merasa sangat heran dengan penyampaian Lawyer didampingi Ketua Rt 45 dalam vidio yang beredar tersebut, yang menuding Person melakukan pencemaran nama baik dan pemalsuan data.

“Data itu asli aspirasi kami warga setempat, dan tidak ada yang di palsukan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, bahwa Ketua Rt 45 tersebut datang ke rumahnya dan berkata bahwa orang sebelas dalam Mosi Tidak Percaya tersebut tidak akan terbawa bawa.

“Dia datang ke rumah saya dan berkata agar kami orang sebelas itu datang ke lurah bersaksi bahwa kami tidak tahu apa apa. Saya tidak mau, saya bukan anak kecil yang bisa diolok olok olehnya,” tutupnya.

Sementara itu, Firman Koordinator Koalisi Pers (Gabungan media Cetak dan Online) Sumsel, sangat menyayangkan dengan adanya penyebaran vidio yang menuding salah satu warga tersebut.

“Penyebaran nama baik ke publik tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE (yang diubah menjadi Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024). Tindakan ini adalah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap orang lain melalui media elektronik, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” terangnya.

Ia juga menerangkan, terkait bunyi Pasal 27B ayat (2) UU 1/ 2024.”Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024. Berbunyi, bahwa setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, seharusnya sebagai Ketua Rt, Ia harus berjiwa besar dan legowo. Jangan meluas seperti itu, karna hal tersebut bukan penyelesaian masalah, tapi malah semakin meruncing keadaan dan semakin keruh.

“Menurut saya, tidak ada gunanya dia terus berkeras bertahan, kalau warga sudah tidak setuju lagi, walau dipaksakan juga hasilnya juga tidak akan maksimal. Dan dapat dipastikan, tidak akan ada perkembangan diwilayah Rt tersebut,” pungkasnya.

(*/Jf)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *