Palembang, 5 Januari 2026 – Kelompok masyarakat peduli hukum yang tergabung dalam Tim 7 meminta klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan perubahan operasional PT Elisabeth Berkat Energi (EBE) yang disebut kini menggunakan nama Pusat Koperasi Angkatan Darat (PUSKOPAD).
Informasi tersebut menjadi perhatian publik sejak akhir November 2025. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun dari pihak PT EBE dan PUSKOPAD untuk menjelaskan secara terbuka kebenaran isu yang berkembang di masyarakat.
Tim 7 menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimpun berbagai informasi dari pemberitaan media serta melakukan penelusuran lapangan. Dari hasil penelusuran tersebut, Tim 7 menemukan adanya perubahan identitas pada sejumlah armada dan sarana operasional yang sebelumnya dikenal menggunakan nama PT EBE dan kini menggunakan identitas PUSKOPAD.
Meski demikian, Tim 7 menegaskan bahwa temuan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi, terutama terkait status kepemilikan, pengelolaan operasional, serta dasar hukum penggunaan nama dan izin usaha yang berlaku.
Selain itu, Tim 7 juga mencatat adanya informasi bahwa aktivitas distribusi dan pola operasional di lapangan diduga masih berjalan seperti sebelumnya. Informasi tersebut, menurut mereka, perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
Tim 7 mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi yang dapat menjelaskan secara menyeluruh isu tersebut.
Sejumlah warga juga menyampaikan kepada Tim 7 bahwa mereka melihat adanya perubahan identitas armada operasional dalam waktu yang relatif singkat. Keterangan tersebut masih bersifat informasi awal dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Atas kondisi tersebut, Tim 7 berharap adanya keterbukaan informasi dari PT EBE, PUSKOPAD, serta instansi terkait agar publik memperoleh kepastian yang jelas. Mereka menilai klarifikasi resmi penting untuk mencegah spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan tata kelola usaha yang sesuai aturan.
Hingga kini, isu terkait perubahan operasional tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
(*/Jef)















