Pandeglang-Globalmediatama.com. Pemerintah Desa Sikulan Kecamatan Jiput kabupaten Pandeglang menggelar Sosialisasi Bidang Hukum Bagi Masyarakat dan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025 di Aula kantor desa Sikulan pada Selasa 3 Mei 2025.
Warga Desa Sikulan serta perangkat desa Sikulan hari ini menggelar sosialisasi bidang hukum bagi masyarakat dan pemerintah desa tahun anggaran 2025. Menurut Kepala Desa Sikulan H Jamaksari Acara ini di gelar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, hadir pada kesempatan tersebut Kepala desa Sikulan H. Jamaksari Ketua BPD Desa Sikulan Deni Arisandi selaku Narasumber Tim dari Kejaksaan Republik Indonesia Kab. Pandeglang, DPMPD Pandeglang, Polres Pandeglang.
Kepala Desa Sikulan, H. Jamaksari mengucapkan terima kasih kepada tim Kejaksaan Negeri Pandeglang, Polres Pandeglang dan Dinas DPMPD yang telah mendukung dan memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan partisipasi Kejari Pandeglang dalam kegiatan sosialisasi bidang hukum ini,” kata H. Jamaksari Kepala Desa Sikulan.
Dalam sosialisasi ini, masyarakat dan pemerintah desa diberikan pengetahuan tentang berbagai aspek hukum, termasuk peran kepala desa sebagai pemimpin formal, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan kewenangan desa. Selain itu, juga dibahas tentang pentingnya kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan taat hukum.
Ketua BPD Desa Sikulan Deni Arisandi menambahkan berharap dengan adanya Kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah desa, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih harmonis.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah desa, serta meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” Ucap Deni.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah desa dapat lebih memahami dan mengaplikasikan hukum dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan taat hukum.
(*/De)