Warga Desa Lorok Soroti Operasional Gudang CPO Diduga Ilegal

Ogan Ilir, 22 Desember 2025 — Globalmediatama.com, Sejumlah warga Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menyoroti aktivitas sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gudang tersebut dilaporkan telah beroperasi selama bertahun-tahun dan dinilai menimbulkan dampak lingkungan serta keresahan di tengah masyarakat.
Warga menyebutkan bahwa aktivitas gudang berlangsung hampir setiap hari, baik siang maupun malam.

Dampak yang dirasakan antara lain bau menyengat, penurunan kualitas air di sekitar permukiman, serta terganggunya aktivitas ekonomi warga.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan laporan kepada pihak terkait. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pantauan awak media pada Senin (22/12/2025) menunjukkan adanya aktivitas mobil tangki yang keluar masuk area gudang tersebut. Lokasi gudang yang berada di tepi jalan raya dinilai mempermudah proses distribusi CPO.
Aktivitas penampungan dan distribusi CPO tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Ogan Ilir maupun Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terkait keberadaan dan legalitas gudang tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera melakukan peninjauan lapangan serta mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan keselamatan lingkungan masyarakat.

(Aji)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *