Ketua PPAM Kecam Dugaan Manipulasi Pasal Penganiayaan di Palembang

PALEMBANG – Globalmediatama.com, 10 September 2025.
Ketua Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Indonesia, Efendi Mulia, mengecam keras dugaan adanya pengubahan pasal dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang disertai tindak pidana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan.

Efendi menilai, indikasi perubahan dari Pasal 351 ayat (2) KUHP yang semestinya menjerat pelaku, diduga diganti menjadi Pasal 351 ayat (1) KUHP. Hal itu disebut sebagai bentuk pelemahan proses hukum dan berpotensi mengaburkan keadilan bagi korban.

Adapun bunyi pasal yang dimaksud:

  • Pasal 351 ayat (1) KUHP: “Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
  • Pasal 351 ayat (2) KUHP: “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Efendi menyoroti perbedaan ancaman pidana yang cukup signifikan. Menurutnya, penerapan ayat (1) justru meringankan posisi pelaku, padahal terdapat indikasi korban mengalami luka berat.

“Kami sangat menyayangkan bila benar ada upaya pengaburan pasal oleh jaksa dalam perkara ini. Pasal yang digunakan harus sesuai dengan fakta hukum, bukan dilemahkan untuk kepentingan pihak tertentu,” tegas Efendi dalam keterangan persnya, Kamis (11/9/2025).

PPAM Indonesia menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga mencederai integritas penegakan hukum di Indonesia. Efendi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan, untuk bersikap transparan serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi hukum semakin runtuh akibat dugaan praktik yang tidak profesional seperti ini,” pungkasnya.

(*/Jf)

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *