Pandeglang – Globalmediatama.com, Perkara dugaan pembunuhan yang menjerat Tarmudin alias Duwok bin Alm. Musa kini memasuki babak baru setelah resmi bergulir ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kasus ini bermula dari peristiwa kekerasan yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Insiden tersebut dipicu oleh perselisihan terkait aktivitas jual beli hasil kelapa sawit di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban Aang Humaedi (34) diketahui merupakan pengepul sawit yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut. Ketegangan muncul ketika terjadi persaingan atau perebutan jalur distribusi sawit yang kemudian memicu cekcok antara korban dan pihak lain.
Perselisihan yang awalnya berupa adu mulut itu berkembang menjadi bentrokan fisik. Dalam situasi yang memanas, terjadi aksi kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain itu, dua orang lainnya dilaporkan mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa ini sempat menggegerkan warga setempat dan menjadi perhatian luas masyarakat di wilayah Cibaliung dan sekitarnya. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
Memasuki proses hukum lanjutan, tim kuasa hukum terdakwa telah mendaftarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 165/MMC&P/SKK/III/2026 di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Jumat (27/3/2026).
Sebanyak 15 advokat dari Kantor Hukum MMC dan Forum Advokat Pandeglang (FAP) turut mendampingi terdakwa dalam menghadapi proses persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam perkara ini, terdakwa disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 468, serta Pasal 466 ayat (2).
Kuasa hukum terdakwa, Setiawan Jodi Fakhar, menyatakan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum. Kami akan mengawal proses ini agar berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Managing Partner Kantor Hukum MMC, Erwanto, menambahkan bahwa perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat sehingga proses persidangan diharapkan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Forum Advokat Pandeglang, Ayi Erlangga, menegaskan bahwa tim advokat akan mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan dimulainya proses persidangan, perhatian publik kini tertuju pada jalannya pembuktian di ruang sidang. Proses ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara utuh sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
(*/De)















