Sidang Kriminalisasi Jurnalis! Terungkap Ada Bangunan Mewah di Tanah Sewa Tanpa Izin

Sidang Kriminalisasi Jurnalis! Terungkap Ada Bangunan Mewah di Tanah Sewa Tanpa Izin

Jembrana – Globalmediatama.com, Sidang perkara jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Kamis (2/10/2025). Dalam sidang dengan agenda pembuktian, terungkap fakta bahwa di area SPBU 54.822.16 terdapat bangunan joglo dan meeting room di atas tanah sewa milik Pemkab Jembrana yang belum memiliki SKTR.

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum—Kadis PUPR I Wayan Sudiarta, mantan Kepala BPKAD I Komang Wiasa, dan aktivis lingkungan I Wayan Diandra—menguatkan adanya persoalan izin, termasuk dugaan pelanggaran sempadan sungai dan penebangan pohon tanpa izin.

Kuasa hukum terdakwa, I Putu Wirata dan I Ketut Artana, menegaskan bahwa berita yang ditulis kliennya merupakan hasil kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Jurnalis tidak boleh dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya,” tegas Wirata.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang.

(*/Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *