PALEMBANG — Dugaan pengancaman dan penganiayaan menggunakan senjata api terjadi di halaman tempat hiburan DA’41, Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Peristiwa tersebut dilaporkan pria berinisial RD ke Polrestabes Palembang dengan Nomor LP/B/3213/IX/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATRA SELATAN.
Dalam laporan tersebut, RD menyebut peristiwa terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat datang ke DA’41 untuk mencari seorang teman, RD mengaku terlibat cekcok dengan sejumlah orang, salah satunya disebut bernama Endang. Ia kemudian mengaku mendapat ancaman menggunakan benda yang diduga menyerupai pistol yang ditempelkan ke bagian kakinya, disertai ancaman akan menembak.
RD juga menyebut terdengar suara tembakan sebanyak dua kali dalam kejadian tersebut. Merasa keselamatannya terancam, RD meninggalkan lokasi dan kemudian membuat laporan ke Polrestabes Palembang yang tercatat diterima pada 22 September 2026 sekitar pukul 00.16 WIB. Dalam laporan, dugaan tersebut berkaitan dengan Pasal 336 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 448 KUHP.
RD berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan memeriksa para pihak dan saksi yang berada di lokasi. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik untuk mengungkap fakta terkait dugaan pengancaman, penganiayaan, serta penggunaan senjata api. Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan kebenaran atas dugaan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh kepolisian.
(Aji)















