Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas Cipedes Memanas, Ribuan Warga Terancam Tak Terlayani

Bandung – Globalmediatama.com, Polemik kepemilikan lahan seluas 5.770 meter persegi di Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, kembali memanas. Lahan yang saat ini menjadi lokasi Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi itu diklaim sebagai milik ahli waris Rd. Kartawinata, berdasarkan dokumen Persil 123 Kohir No. 1451.

Kuasa Pengurus Tim 8, Muhammad Hasbi, mengungkapkan bahwa selama lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bandung terkait status kepemilikan lahan tersebut. Bahkan, menurutnya, tidak ada satu pun pejabat Pemkot yang mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah atas tanah tempat berdirinya dua fasilitas pelayanan publik itu.

> “Kalau pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, jangan salahkan kami jika melakukan penyegelan. Kami punya data dan bukti kuat dari ahli waris,” tegas M. Hasbi.

Ribuan Warga Terancam Kehilangan Layanan Publik

Sengketa ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. Berdasarkan data Puskesmas Sukajadi, rata-rata 400 hingga 700 warga berobat setiap harinya. Jika penyegelan dilakukan, ribuan warga berisiko kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan.

Dalam rapat koordinasi yang digelar pada 27 Agustus 2024, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandung juga memperingatkan adanya potensi “bencana kemanusiaan” jika sengketa ini tidak segera diselesaikan secara hukum dan administratif.

Kritik Tajam untuk Pemkot Bandung

Muhammad Hasbi menilai, sikap diam Pemkot Bandung hanya memperburuk keadaan. Ia menyebut sudah ada surat perintah dari Wali Kota Bandung tertanggal 22 September 2025 kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut berarti.

> “Pemerintah Kota Bandung terkesan menutup-nutupi. Janji akan ada pertemuan membahas tanah ahli waris tidak pernah terealisasi. Padahal masalah ini jelas menyangkut hak warga negara dan pelayanan publik,” ujarnya.

Tuntutan: Transparansi dan Kepastian Hukum

Tim 8 mendesak Pemkot Bandung untuk segera:

Membuka data kepemilikan tanah secara transparan kepada publik,

Menggelar sosialisasi resmi kepada warga, serta Memberikan kepastian hukum atas status lahan tersebut.

Hasbi menegaskan, jika langkah-langkah tersebut tidak segera dilakukan, penyegelan gedung Kelurahan dan Puskesmas akan menjadi opsi terakhir yang tak terhindarkan.

Sengketa Puluhan Tahun Tanpa Kejelasan
Kasus yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini kini berkembang dari sekadar persoalan administratif menjadi krisis pelayanan publik. Jika tidak segera diselesaikan, ribuan warga Cipedes dan sekitarnya berisiko kehilangan akses terhadap layanan dasar kesehatan dan administrasi pemerintahan.

(*/RED)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *