Kembali Beroperasi Dugaan Gudang CPO Tanpa Izin di Ogan Ilir, Warga Desak Aparat Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Ogan Ilir – Dugaan operasional gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) tanpa kelengkapan izin kembali mencuat dan memicu keresahan warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Lokasi yang disorot adalah sebuah gudang di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, yang hingga kini dilaporkan masih aktif menjalankan kegiatan usahanya tanpa kejelasan status legalitas.

Berdasarkan pengakuan warga sekitar, aktivitas keluar masuk kendaraan tangki pengangkut CPO menuju lokasi tersebut sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Keluar-masuknya truk-truk besar itu tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar: apakah kegiatan usaha itu telah memenuhi seluruh syarat perizinan, tata niaga, dan ketentuan penyimpanan komoditas perkebunan yang berlaku.

“Kalau izinnya lengkap, silakan beroperasi. Tapi kalau ternyata tidak punya izin sama sekali, harus segera ditindak tegas. Jangan dibiarkan berlarut,” tegas salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, mewakili aspirasi masyarakat setempat.

Diketahui, pengoperasian gudang CPO tanpa izin bukan hanya melanggar aturan perdagangan komoditas. Lebih dari itu, praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dari sisi pajak dan pungutan, merusak iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha patuh hukum, serta menyimpan risiko pelanggaran lain di rantai pasok kelapa sawit.

Merespons kondisi itu, warga secara bulat mendesak aparat penegak hukum beserta seluruh instansi terkait untuk segera turun langsung melakukan pengecekan mendadak ke lapangan. Masyarakat meminta penyelidikan dijalankan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih, guna memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Perlu diketahui, ini bukan kali pertama dugaan gudang CPO ilegal mencuat di wilayah Ogan Ilir. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga pernah menyoroti kasus serupa di beberapa titik kecamatan lain. Karena itu, warga kini menuntut konsistensi penegakan hukum: tidak boleh ada lagi kasus yang hanya menjadi sorotan sesaat lalu dibiarkan berjalan kembali tanpa sanksi yang tegas.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan biarkan spekulasi berkembang di masyarakat. Buktikan di lapangan, lalu bertindak sesuai aturan,” pungkas warga.

(*/Jf Tim7)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *