Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” Resmi Dilaporkan, PPAM Tegaskan Tuduhan BBM Ilegal Tak Berdasar

SUMSEL, 19 Januari 2026 — Globalmediatama.com, Akun media sosial TikTok bernama “Sumsel Nyeleneh” resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menuding adanya “Kartel Tim Tujuh” yang disebut mengendalikan dan membekingi perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir. Tuduhan tersebut dinyatakan tidak benar dan disebarkan tanpa proses konfirmasi kepada pihak terkait maupun lembaga berwenang.

Penyebaran informasi tanpa dasar itu dinilai sebagai pelanggaran serius karena turut mencantumkan foto dan identitas sejumlah pihak yang tidak terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal sebagaimana dituduhkan.
Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan dengan Nomor:

LP/B/81/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 19 Januari 2026 pukul 14.04 WIB. Laporan tersebut diajukan oleh Jefri (38), buruh harian lepas yang juga merupakan anggota media dari Persatuan Pers Anggota Media (PPAM) Indonesia, yang namanya dicatut dalam unggahan akun tersebut.
Dalam laporannya, Jefri melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan sangkaan Pasal 27A, Pasal 43 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 441. Laporan ini berkaitan dengan unggahan akun TikTok @SumselNyeleh pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.10 WIB, yang menampilkan foto Jefri beserta keluarganya dengan narasi “OKNUM WARTAWAN DIDUGA BEKINGI BBM ILEGAL DI OGAN ILIR”.

Jefri menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya sebagai insan pers, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi psikologis dirinya dan keluarga. Proses penanganan laporan dapat dipantau melalui situs resmi sp2hp.bareskrim.polri.go.id. Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, menyatakan pihaknya sangat keberatan atas pemberitaan yang dinilai tidak bertanggung jawab tersebut.

“Jefri adalah anggota kami yang bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Tuduhan yang disebarkan akun tersebut sama sekali tidak sesuai fakta dan dilakukan tanpa konfirmasi,” tegas Effendi.

Selain laporan dari Jefri, pihak yang dikenal sebagai Tim 7 juga secara resmi melaporkan pemilik akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” ke aparat penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan hoaks tersebut. Perwakilan Tim 7 menegaskan bahwa pihaknya justru siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap jaringan BBM ilegal yang benar-benar ada di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami siap mendukung aparat dalam membongkar praktik BBM ilegal yang sesungguhnya. Namun kami menolak keras penyebaran berita tanpa verifikasi yang mencantumkan foto pihak lain dan menyesatkan opini publik,” ujarnya.

PPAM Indonesia juga telah melaporkan akun “Sumsel Nyeleneh” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Selatan guna menjaga marwah profesi pers dan kepercayaan masyarakat terhadap media yang seharusnya berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.
Adapun nama-nama yang dicantumkan dalam pemberitaan tersebut—Arman, Kholid, Rohman (Raden), Jefri, dan Rollis—hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aktivitas BBM ilegal.

Pihak berwenang masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap informasi yang beredar, sementara pengawasan distribusi dan penjualan BBM di wilayah Kabupaten Ogan Ilir terus dilakukan secara berkala.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai serta menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama konten media sosial yang menyudutkan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

(*/Jef )




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *