Ogan Ilir, 28 Juni 2026 – Dugaan aktivitas penggalian tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kelurahan Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi sorotan. Selain status perizinannya dipertanyakan, aktivitas tersebut juga diduga menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi yang berada di Jalan Letnan Muchtar Saleh, tepat di belakang kandang ayam dan berbatasan dengan kawasan PT Wahana, diketahui masyarakat setempat sebagai bekas area penggalian tanah yang sebelumnya dikelola oleh seseorang bernama Ajun.
Di lokasi tersebut masih terlihat bekas galian berupa permukaan tanah yang tidak rata serta cekungan yang dinilai berpotensi menimbulkan genangan air dan mengubah kondisi lahan. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi berdampak terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan penanganan sesuai ketentuan.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi telah meminta konfirmasi kepada kuasa hukum pihak yang disebut terkait, Benny Murdani, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan bekas galian milik kliennya dan menyatakan aktivitas penggalian telah dihentikan serta saat ini sudah tidak lagi beroperasi.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat kejelasan, antara lain mengenai status perizinan kegiatan saat masih beroperasi serta apakah telah dilakukan pemulihan atau reklamasi lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan status perizinan maupun pelaksanaan reklamasi di lokasi tersebut.
Sejumlah pihak berharap instansi yang berwenang, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah terkait, dapat melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan tersebut sekaligus menilai kondisi lingkungan di lokasi bekas galian.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun kewajiban pemulihan lingkungan, masyarakat berharap penanganan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kepastian hukum dapat terwujud dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
(*/Jf)















