Bandung – Globalmediatama.com, Sebuah bangunan rumah di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, hingga kini masih dalam proses pembangunan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya pembangunan rumah tersebut disebut telah mencapai ratusan juta rupiah, namun pengerjaannya belum rampung.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa tanah yang kini dibangun diduga bukan milik pihak yang melakukan pembangunan, yakni Hj. Ida, melainkan merupakan milik pihak lain.
Menurut keterangan warga, almarhumah Emak Euis, istri dari Abah Anen yang selama ini dikenal sebagai penggarap lahan, diduga pernah menjual tanah tersebut kepada Hj. Ida, yang disebut merupakan mantan pegawai RS Welas Asih (dahulu RS Al Ihsan). Harga jual disebut berkisar Rp9 juta per tumbak dengan luas sekitar 20 tumbak, sehingga nilai transaksi diperkirakan mencapai sekitar Rp180 juta.
Namun, menurut sejumlah sumber di lingkungan setempat, proses jual beli tersebut diduga menuai penolakan dari pengurus wilayah karena terdapat keraguan mengenai status kepemilikan tanah tersebut. Warga menyebut pengurus mengetahui bahwa lahan itu diduga bukan merupakan hak milik Emak Euis secara sah.
Seorang warga lainnya mengungkapkan keheranannya atas harga transaksi tersebut.
“Tanah di pinggir jalan sekarang harganya bisa mencapai sekitar Rp25 juta per tumbak. Kalau dijual Rp9 juta per tumbak rasanya janggal. Apalagi warga sudah mengetahui bahwa tanah itu diduga bukan milik Emak Euis. Kami khawatir nantinya akan menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Warga lain juga mempertanyakan legalitas bangunan yang sedang dikerjakan. Menurutnya, bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bagaimana bisa mengurus PBG kalau sertifikat atau AJB saja diduga belum ada. Status kepemilikan tanahnya juga belum jelas. Karena itu kami berharap ada kejelasan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status kepemilikan lahan maupun legalitas pembangunan tersebut. Pihak Hj. Ida juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang beredar.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan Baleendah, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dapat melakukan penelusuran terhadap status tanah dan legalitas pembangunan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
(Bersambung)
(*/Red)















