Tiga Bulan Belum Ada Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Fitnah Desak Polsek Gelumbang Percepat Penanganan

Gelumbang, 6 November 2026 — Rusmin, pelapor kasus dugaan fitnah, kembali mendatangi Mapolsek Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (6/11/2026). Kedatangannya bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sejak 6 Agustus 2026.

Hingga genap tiga bulan sejak laporan dibuat, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Padahal, menurut pelapor, sejumlah bukti pendukung telah diserahkan dan beberapa saksi telah dipanggil serta dimintai keterangan oleh penyidik.

Kapolsek Gelumbang, Iptu Budianto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perkembangan perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Muara Enim. Pihaknya juga akan melakukan pendalaman penyidikan, termasuk pemeriksaan konfrontasi antara saksi dengan saksi maupun saksi dengan terlapor.

Sementara itu, Rusmin berharap kepolisian dapat segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta agar penanganan perkara tersebut tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(*/Aji)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *