PALEMBANG – Koalisi Pemuda Komering (KPK) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) Tahun Anggaran 2026 oleh DPRD Kabupaten OKU Timur.
Pengaduan tersebut merupakan bentuk respons kritis masyarakat sipil terhadap lambannya proses pembahasan anggaran daerah yang dinilai berpotensi menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten OKU Timur.
Ketua Koalisi Pemuda Komering sekaligus Ketua Forum BEM se-Kabupaten OKU Timur, Yudha Arya Anggita, menegaskan bahwa langkah pengaduan kepada Ombudsman bukan semata-mata bentuk kritik terhadap lembaga legislatif, melainkan upaya konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Menurut Yudha, pembahasan APBD bukan sekadar agenda administratif maupun rutinitas kelembagaan antara eksekutif dan legislatif. Lebih dari itu, APBD merupakan instrumen fundamental yang menentukan arah kebijakan pembangunan, distribusi anggaran publik, serta keberlanjutan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai dinamika internal antara eksekutif dan legislatif semata. Ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar di dalamnya. APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang menentukan bagaimana pembangunan daerah dijalankan. Ketika proses pembahasannya mengalami keterlambatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi pemerintahan, tetapi juga efektivitas pembangunan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang optimal,” tegas Yudha.
Ia juga menilai bahwa DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan setiap tahapan pembahasan anggaran berjalan secara profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap keterlambatan yang terjadi perlu dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan Koalisi Pemuda Komering, persoalan ini bermula dari penyampaian dokumen Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKU Timur kepada DPRD pada 21 September 2026. Namun, proses persetujuan bersama baru terlaksana melalui rapat paripurna pada 7 Oktober 2026, atau tujuh hari setelah batas waktu 30 September 2026 sebagaimana diuraikan dalam laporan pengaduan.
Keterlambatan tersebut menjadi dasar bagi Koalisi Pemuda Komering untuk meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penundaan berlarut, khususnya berkaitan dengan respons, penjadwalan pembahasan, serta mekanisme koordinasi internal DPRD dalam menindaklanjuti dokumen yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif.
Sementara itu, Galih Hardiansyah selaku Sekretaris Jenderal Koalisi Pemuda Komering menegaskan bahwa DPRD OKU Timur harus segera menuntaskan pembahasan APBD dan memastikan seluruh tahapan penganggaran tidak kembali terhambat oleh persoalan birokrasi maupun dinamika kelembagaan.
Menurut Galih, lembaga legislatif tidak boleh kehilangan orientasi utamanya sebagai representasi kepentingan rakyat. Fungsi penganggaran (budgeting) yang melekat pada DPRD harus dijalankan secara optimal, sebab keputusan anggaran memiliki konsekuensi langsung terhadap arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Harus dipahami bahwa APBD bukan milik kelompok politik, bukan pula sekadar produk kompromi antara eksekutif dan legislatif. APBD adalah instrumen keuangan publik yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, DPRD harus segera mengentaskan dan menuntaskan pembahasan anggaran secara bertanggung jawab. Jangan sampai kepentingan pembangunan OKU Timur justru terhambat akibat lambannya proses pengambilan keputusan di lembaga yang seharusnya menjalankan mandat rakyat,” tegas Galih.
Lebih lanjut, Galih menekankan bahwa keterlambatan pembahasan anggaran harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, profesionalitas lembaga publik tidak hanya diukur dari keberadaan kewenangan formal, tetapi juga dari kemampuan menjalankan kewenangan tersebut secara tepat waktu, efektif, dan bertanggung jawab.
Dalam proses penyampaian pengaduan tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan arahan agar Koalisi Pemuda Komering segera mengajukan surat resmi yang ditujukan kepada pihak terkait untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong adanya tindak lanjut dan penanganan segera terhadap persoalan pembahasan APBD tersebut.
Arahan tersebut menjadi langkah lanjutan bagi Koalisi Pemuda Komering untuk memperkuat pengawasan administratif melalui mekanisme kelembagaan. Permintaan penjelasan secara tertulis dinilai penting agar terdapat kejelasan mengenai alasan keterlambatan, perkembangan proses pembahasan, serta bentuk pertanggungjawaban DPRD terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Koalisi Pemuda Komering memandang bahwa transparansi dalam proses penganggaran merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang demokratis. Setiap lembaga negara dan pemerintahan daerah harus terbuka terhadap kritik serta pengawasan publik, terlebih ketika kebijakan yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini juga berangkat dari semangat pengawasan partisipatif, bahwa masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan memiliki ruang sekaligus tanggung jawab untuk mengawal jalannya pemerintahan. Pengawasan terhadap APBD bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan lembaga legislatif, melainkan bagian dari kontrol demokratis agar kewenangan tersebut tidak terlepas dari prinsip akuntabilitas publik.
Koalisi Pemuda Komering menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada pertukaran surat maupun klarifikasi administratif. Harus ada kejelasan, pertanggungjawaban, dan tindak lanjut yang terukur. Kepentingan pembangunan OKU Timur harus ditempatkan di atas kepentingan sektoral maupun dinamika politik kelembagaan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. Ini bukan persoalan siapa yang sedang dikritik, melainkan bagaimana memastikan pemerintahan daerah bekerja sesuai mandat dan tanggung jawabnya kepada rakyat. Jangan biarkan kepentingan pembangunan daerah menjadi korban dari lambannya proses birokrasi dan kelembagaan,” tutup Yudha.
Melalui pengaduan tersebut, Koalisi Pemuda Komering berharap Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif sesuai kewenangannya, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan Kabupaten OKU Timur yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.
Bagi Koalisi Pemuda Komering, mengawal APBD berarti mengawal masa depan pembangunan daerah. Sebab, setiap keterlambatan dalam pengambilan keputusan publik pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang menjadi pemilik kepentingan sesungguhnya.
(Aji)















