Beredar Postingan Sosmed di Facebook oknum anggota DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), akan berujung ke penegak hukum.
Dalam Postingan itu dimana Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Hanura, dapat disimpulkan terjadi dugaan Tindak Pidana Gratifikasi di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Dalam Hal tersebut Seorang Aktivis Pergerakan, Zoirun Ansori Simanjuntak Menilai Serta Manganalisis dari tulisan Anggota DPRD yang mengatakan ” dimana dana tersebut anda gunakan untuk mengunci posisi jabatan Kasubbag Hukum, agar nantinya saat pelantikan/mutasi jabatan diadakan dilingkungan pemerintah Kota Padangsidimpuan, andalah orangnya yang dilantik di posisi itu.”
Dan dari tulisan tersebut juga dapat dinilai bahwa Saudara Feryansyah Hasibuan mengakui telah membantu saudara Askari Hasibuan untuk “mengunci” posisi jabatan kasubbag hukum tersebut.
Ketua Gerakan Mahasiswa (Gema) Tabagsel akan membuat laporan pengaduan ke penegak hukum. Zoirun Ansori Simanjuntak, Ketua Gema Tabagsel mengungkapkan bahwa akan melaporkan postingan dari Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
Zoirun menilai ada dua kemungkinan. Pertama, apabila benar adanya, berarti telah terjadi tindak pidana suap. Kedua, apabila tidak benar, berarti Saudara Feryansyah Hasibuan telah menyebarkan berita bohong dan/atau mencemarkan nama baik Pemkot Padangsidimpuan.
Kami dari Aktivis Pergerakan dan Mahasiswa akan melaporkan postingan saudara dari Feryansyah Hasibuan untuk mengetahui dan bahkan membantu tindak pidana suap di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan.”ujar Zoirun.