Dalih Alsintan dan Klaim Kantongi Rekomendasi Dinas, Oknum Poktan di Cikeusik Diduga Timbun Puluhan Jerigen Solar Subsidi

Pandeglang, Globalmediatama.com— Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Kali ini, oknum Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Sumurbatu berinisial JN diduga menyimpan solar bersubsidi hingga puluhan jerigen, dengan alasan untuk keperluan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Informasi yang dihimpun beberapa hari yang lalu menyebutkan, solar subsidi tersebut diduga ditimbun di sekitar lingkungan rumah oknum Ketua Poktan. Jumlah jerigen yang tersimpan dinilai tidak wajar untuk penggunaan harian, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat akan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan secara terbatas dan tepat sasaran, khususnya bagi petani dengan mekanisme distribusi yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Namun, dugaan penimbunan dalam jumlah besar dinilai bertentangan dengan semangat subsidi itu sendiri.

Saat dikonfirmasi dan dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp, JN kepada Media, Selasa (13/01/2026) membantah tudingan penimbunan ilegal. Ia berdalih bahwa solar tersebut digunakan untuk operasional mesin pertanian yang sedang aktif bekerja di masa panen.

“Nimbun gimana, komben dan jonder juga mulai kerja. Udah mulai panen dari hari Jumat. Komben-nya dua, jonder juga kerja. Dua komben mah seminggu juga habis,” ujar JN.

Ia juga menyatakan bahwa penggunaan solar tersebut dilengkapi dengan rekomendasi resmi dari dinas terkait.

“Tah videona bisi teu percaya, susul ka ditu ka Kampung Bidur. Jonder geus gawe, pariksa bae. Aya surat rekomendasi ti dinasna aya. Moal diberean ku dinas lamun teu aya surat rekom. Solar ilegal ngarana (Ini videonya takut tidak percaya, susul kesana ke Kampung Bidur. Jonder sudah kerja, periksa saja. Ada surat rekomendasi dari dinas. Tidak bakal dikasih sama dinas kalau tidak ada rekom. Solar ilegal namanya),” tambahnya.

JN bahkan mengaku siap menunjukkan langsung lokasi sawah dan aktivitas alsintan untuk membuktikan bahwa solar tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Meski demikian, apabila terbukti terjadi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di luar ketentuan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 55, yang mengatur bahwa:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi tidak boleh disimpan, dipindahtangankan, atau diperjualbelikan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

3. Peraturan BPH Migas, yang mengatur penggunaan solar subsidi untuk sektor pertanian harus sesuai kuota, volume, dan mekanisme distribusi resmi, serta dilarang disimpan dalam jumlah besar tanpa pengawasan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Pertamina, dan APARAT PENEGAK HUKUM (APH), segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kebenaran klaim tersebut.

Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang berlindung di balik dalih kebutuhan pertanian.

@ndi




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *