Serang, Banten – Globalmediatama.com, Seorang wanita berinisial LT yang mengaku sebagai pengacara, diduga telah melakukan penipuan terhadap sahabatnya sendiri, SR. Kasus ini akan segera dilaporkan SR ke Polres Serang Kota, karena tempat kejadian berada dalam wilayah hukum tersebut. 4/7/2025
SR menyampaikan kepada media bahwa ia telah menjadi korban penipuan oleh LT sejak tahun 2023. “Awalnya dia meminjam uang Rp20 juta untuk menebus mobil pesanan konsumennya. Karena saya anggap sahabat, saya bantu,” ujar SR.
Setelah beberapa hari, LT kembali menawarkan mobil lain seharga Rp50 juta dan meminta tambahan uang. SR yang masih percaya, kembali menyerahkan dana, sebagian tunai dan sebagian melalui transfer. Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang.
“Sudah saya tunggu berbulan-bulan, tapi tidak ada kejelasan. Bahkan uang saya hanya dicicil sebagian, dan sisanya tak juga dilunasi,” lanjut SR.
Di tahun berikutnya, LT kembali meyakinkan SR dengan janji baru dan memberikan jaminan berupa mobil. Namun, mobil tersebut kemudian ditarik pemilik rental karena bukan milik pribadi LT.
Merasa dikhianati dan tidak lagi dihargai, SR memutuskan untuk mengambil langkah hukum. “Saya sudah cukup bersabar. Ini bukan soal uang semata, tapi soal kejujuran dan penghargaan terhadap persahabatan,” tegasnya.
SR menyatakan akan membawa bukti-bukti lengkap, seperti kuitansi bermeterai, bukti transfer, dan percakapan digital sebagai alat bukti dalam laporan polisi.
“Melindungi pelaku kejahatan sama dengan mendukung kejahatan. Sudah waktunya saya bertindak demi mencegah korban lain,” tutup SR.
Hingga berita ini di tayangkan LT belum berhasil di konfirmasi lantaran tidak ada di tempat, menurut informasi yang di dapat sudah pindah kontrakan nomor teleponnya juga sudah tidak aktif.
(*/Red)