Diduga Belum kantongi Izin, Pelaksanaan Pembangunan Ruko di Sepanjang Pantai Cidatu – Carita Disoal Sekjen DPP Lembaga FKP
Pandeglang, Globalmediatama.com, – Pasca Bencana Tsunami yang menyebabkan terjadinya longsor akibat letusan anak Gunung Krakatau, berdampak pada kerusakan bangunan pengaman pantai di kawasan pesisir Pantai Anyer Carita, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dirjen Sumber Daya Air, Tahun Anggaran 2020, menggelontorkan dana APBN, yang cukup besar yaitu sebesar, Rp. 37.715.375.000,00,- untuk kegiatan Pelaksanaan projek pengamanan pantai di kawasan pesisir pantai Anyer – Carita Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Banten, yang dikerjakan secara kontraktual oleh PT Benteng Indo Raya.
” Salah satu spot pekerjaan yang berlokasi di Pantai Cidatu-Carita, Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat ini disoroti oleh sejumlah aktivis dan Lembaga pasalnya Pantai Cidatu Carita setelah dibangun oleh pihak Pemerintah menarik parawisatawan untuk berkunjung dan masyarakat setempat bisa mengais rejeki dengan berjualan di pantai Cidatu Kecamatan Carita. Namun pada bulan Oktober 2022 kebahagiaan masyarakat seketika bubar dan harus gigit jari, tidak bisa lagi berjualan, karena pantai Cidatu Carita yang merupakan tempat mencari nafkah masyarakat di pagar dan diambil alih oleh pihak pemilik lahan.
Rezqi Hidayat, S.Pd, Sekretaris Jenderal dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, saat di temui di kediamannya kepada media, selasa (23/11/2022) mengatakan, pihak pemilik lahan diduga telah merusak Asset bangunan Pemerintah puluhan Milyar oleh karenanya pihak Pemerintah harus konsisten dan bertanggungjawab untuk melaksanakan amanat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, Pasal 6 Ayat 1F “Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggungjawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
” Saat ini pemilik lahan terpantau selain merusak bangunan Negara pemilik lahan juga mendirikan beberapa bangunan gedung, yang diduga belum mengantongi ijin mendirikan Bangunan Gedung atau (PBG) Persetujuan Berdirinya Gedung,” tegasnya
Sekjend DPP Lembaga FKP meminta kepada Bupati Pandeglang agar memerintahkan Satpol-PP untuk menutup kegiatan Pembangunan Ruko di sepanjang pantai Cidatu Kecamatan Carita hal tersebut sesuai dengan himbauan atau larangan Pembangunan gedung di sempadan pantai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Secara tegas disampaikan oleh Rezqi, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat kepada Pihak terkait atas dugaan pengrusakan Bangunan milik Negara.
Sementara, Pemilik lahan, serta Kepala Desa Sukarame, dan Camat Carita, belum terkonfirmasi sampai tayangnya pemberitaan, akan tetapi media akan terus menggali informasi untuk meminta hak jawabnya
(@ndi/Red)