Gudang CPO Di Duga Ilegal Milik Yi Bebas Beroperasi, Warga Soroti “Pengencingan” Merugikan Negara
Indralaya Utara, Sumatera Selatan —Globalmediatama.com, Gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal dan disebut-sebut milik seorang bernama Yoni di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, hingga kini masih bebas beroperasi.
Kondisi tersebut menuai sorotan tajam dari warga, menyusul terpantau praktik “pengencingan” CPO yang diduga merugikan negara dan berpotensi mencemari lingkungan.
Pantauan di lapangan menunjukkan mobil tangki berwarna kuning keluar masuk area gudang tersebut secara rutin. Warga menduga, CPO dari mobil-mobil tangki itu dipindahkan secara ilegal ke dalam gudang atau wadah penampungan lain tanpa izin resmi.
Aktivitas tersebut, menurut warga, sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari bau menyengat, kebisingan, hingga keresahan sosial di lingkungan sekitar.
“Kami sering melihat mobil tangki kuning keluar masuk gudang itu. Bahkan beberapa kali terlihat aktivitas ‘pengencingan’ CPO. Ini jelas kegiatan ilegal dan sangat merugikan negara,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (27/12/2025).
Warga mengaku telah berulang kali melaporkan keberadaan gudang CPO ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum, baik Polres Ogan Ilir maupun Polda Sumatera Selatan. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada tindakan tegas yang dilakukan.
“Kami heran, sudah dilaporkan tapi aktivitasnya masih berjalan seperti biasa. Seolah-olah tidak ada penegakan hukum,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk menindak tegas pemilik gudang CPO ilegal tersebut serta mengusut tuntas dugaan praktik “pengencingan” CPO yang dinilai merugikan negara. Warga juga meminta pemerintah daerah lebih serius dalam melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Ogan Ilir maupun Polda Sumatera Selatan terkait dugaan aktivitas gudang CPO ilegal tersebut.
(/Aji)*















