Juwita Kehilangan Surat Tanah Warisan Atas Nama Orang Tua Kandung

Sumatera Utara | Globalmediatama.com
Juwita (54), seorang ibu rumah tangga warga Dusun VI Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, mengaku kehilangan sejumlah surat tanah milik keluarganya yang masih tercatat atas nama orang tua kandungnya, almarhum Jumikon.

Hal tersebut disampaikan Juwita kepada awak media pada Kamis, 8 Januari 2026, di kediamannya sekitar pukul 12.59 WIB. Ia menuturkan, kehilangan dokumen penting tersebut baru diketahui sekitar tiga bulan lalu, tepatnya pada September 2025, saat dirinya hendak mengurus proses balik nama (BBN) di Kantor Desa Sei Simujur.
Menurut Juwita, tanah-tanah tersebut merupakan harta warisan peninggalan orang tuanya. Namun, keberadaan surat tanah tidak lagi ditemukan sehingga menghambat proses administrasi yang sedang dijalankannya.

Adapun dokumen surat tanah yang dilaporkan hilang meliputi:
Tanah Pekarangan/Rumah Tinggal
Luas ± 214,2 meter persegi, dengan batas-batas:
Utara: Tanah Supragino (8,4 m)
Timur: Tanah Faumi (25,5 m)
Selatan: Jalan (18,4 m)
Barat: Jalan (25,5 m)
Berlokasi di Dusun VI Kampung Tempel, Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, atas nama Jumikon. Tanah Perkebunan
Luas ± 8.093,75 meter persegi, dengan batas-batas:
Utara: Tanah Hamdani / Alm. Tukiyan / Parit
Timur: Tanah Hendri Syaputra / Aridi
Selatan: Tanah Markini / Ariadi / Sationo / Sutomo
Barat: Tanah Sumina / Alm. Tukiyan
Terletak di Dusun VI Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, atas nama Jumikon.
Tanah Perkebunan
Luas ± 4.114 meter persegi, dengan batas-batas:
Utara: Tanah Sutomo / Suriadi
Timur: Tanah Sutomo / Suriadi / Poniman
Selatan: Tanah Poniman / Makam
Barat: Tanah Dimas
Berlokasi di Dusun VI Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, atas nama Jumikon.

Juwita menegaskan, hilangnya surat-surat tanah tersebut menjadi kendala utama dalam proses balik nama ke atas namanya sebagai ahli waris. Untuk itu, ia berencana melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Pemerintah Desa serta pihak Kepolisian guna mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum.
“Dengan hilangnya surat tanah atas nama orang tua saya, tentu akan saya laporkan ke pihak terkait agar administrasi lengkap dan surat tanah tersebut dapat diterbitkan kembali sesuai prosedur,” ujar Juwita.

(*/BR)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *