PANDEGLANG – Globalmediatama.com, Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah Kabupaten Pandeglang melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang. KKPMP mendesak pemerintah daerah menindak tegas sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi. 20/8/2026
KKPMP menilai keberadaan THM yang diduga tidak memiliki izin tersebut perlu segera ditertibkan karena aktivitasnya dianggap tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah daerah terkait ketenteraman, ketertiban umum, serta norma yang berlaku di Kabupaten Pandeglang.
Salah satu THM yang menjadi sorotan berada di kawasan Kampung Solodengen, Kecamatan Panimbang. Saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8/2026), seseorang yang mengaku bernama Caca selaku pengelola THM tersebut membenarkan bahwa tempat usahanya belum memiliki perizinan resmi.
“Ya benar, untuk perizinan resmi kami tidak punya, dan semua THM yang ada di Kabupaten Pandeglang juga pasti sama, Pak,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Humas KKPMP Markas Daerah Kabupaten Pandeglang, Ade Osin, meminta DPMPTSP dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap THM yang diduga tidak mengantongi izin, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Panimbang.
Menurutnya, beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain THM Solodengen, THM Kebon Cabe, THM Pantai Citra, serta sejumlah THM lainnya di wilayah Kecamatan Panimbang.
“Kami meminta kepada DPMPTSP agar penerapan aturan terhadap THM yang tidak mengantongi izin benar-benar dilakukan. Jika terbukti melanggar aturan, kami meminta agar ditindak tegas, bahkan bila perlu ditutup,” ungkap Ade Osin.
Ia menilai masih adanya tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin dapat menimbulkan kesan bahwa aturan pemerintah daerah tidak dijalankan secara maksimal.
“Para pelaku usaha seolah menganggap aturan pemerintah daerah hanya aturan yang tidak berlaku bagi mereka, karena tetap melakukan kegiatan hiburan malam tanpa izin,” katanya.
Ade Osin menegaskan, KKPMP akan terus mengawal laporan tersebut. Apabila tidak ada respons atau tindak lanjut dari pihak terkait, pihaknya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa.
“Jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait, kami dari Ormas KKPMP Mada Kabupaten Pandeglang akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran,” tegasnya.
KKPMP berharap pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan terhadap legalitas usaha, perizinan, serta kegiatan operasional THM yang dimaksud.
Langkah tersebut, menurut KKPMP, diperlukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pandeglang.
Untuk diketahui, ketentuan yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pandeglang antara lain merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2003.
Catatan: Dugaan pelanggaran perizinan terhadap THM tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari DPMPTSP maupun instansi terkait. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(*/De)















