LKBH Makassar Ultimatum PT. GMTDC, Tuntut Ganti Rugi Lahan 3 Hektare di Tanjung Merdeka

 

Makassar – Globalmediatama.com, 11 Agustus 2025
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar bersama kuasa hukumnya, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., resmi melayangkan Somasi I kepada PT. GMTDC. Somasi ini terkait dugaan penguasaan sepihak lahan seluas 3 hektare di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang merupakan warisan almarhum Pote Dg. Gassing dan saat ini dimiliki oleh Ibrahim.

Dalam surat somasi bernomor 27/B/LKBH Makassar/VIII/2025, Ibrahim melalui kuasa hukumnya meminta PT. GMTDC segera menghentikan penguasaan dan mengosongkan lokasi tersebut. Apabila lahan telah dimanfaatkan, pihaknya menuntut ganti rugi yang layak sebagai kompensasi atas penguasaan tersebut.

Ibrahim berharap PT. GMTDC menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Saya minta PT. GMTDC tidak bertindak seperti mafia tanah yang mengambil tanah warga secara sepihak. Saya hanya ingin hak saya dihormati, dan jika lahan itu sudah digunakan, lakukan ganti rugi kepada saya sebagai pemilik sah,” tegas Ibrahim.

Sementara itu, kuasa hukum Ibrahim menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah awal penyelesaian sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. GMTDC belum memberikan tanggapan resmi.

Untuk komunikasi lebih lanjut, kuasa hukum dapat dihubungi melalui nomor 0853-4010-0081.

M. Arifin


 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *