Tambang Pasir Ilegal di Jalan Danau Cala Sumsel Dilaporkan ke Layanan 110, Polisi Belum Bertindak

MUBA, Globalmediatama.com – Sumatera Selatan, 12 Januari 2026 – Tim Pengawas Masyarakat untuk Lingkungan dan Sumber Daya Alam (Tim 7) melaporkan aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di Jalan Danau Cala No. 02, RT 001/RW Dusun 1, Kelurahan Bailangu Timur, Sumatera Selatan, melalui layanan darurat kepolisian 110 pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Namun hingga Senin (12/1/2026) pukul 15.00 WIB, belum terlihat adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum, meskipun aktivitas galian pasir di lokasi tersebut masih terus berlangsung.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan Tim 7 pada Senin siang sekitar pukul 14.11 WIB, ditemukan area galian pasir terbuka dengan kedalaman mencapai kurang lebih tiga meter. Selain itu, terlihat dua unit truk bermuatan pasir keluar masuk lokasi, serta sejumlah pekerja yang masih aktif melakukan aktivitas penambangan.

Tim 7 juga menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran dan konfirmasi kepada instansi terkait, tidak ditemukan izin usaha pertambangan pasir yang terdaftar untuk lokasi tersebut pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat.

“Kami telah melaporkan aktivitas ini melalui layanan 110 dengan melampirkan bukti foto dan video. Petugas menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut, namun sampai saat ini belum ada petugas dari Polres maupun Polsek setempat yang datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Koordinator Tim 7 dalam siaran persnya.
Keberadaan tambang pasir ilegal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Warga khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti erosi tanah di sekitar aliran sungai, penurunan kualitas air tanah, kerusakan jalan desa akibat lalu lintas kendaraan bertonase berat, hingga potensi terjadinya banjir apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan.
Tim 7 menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah setempat tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.

Atas dasar itu, Tim 7 mendesak pihak kepolisian untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut, serta menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan laporan masyarakat yang telah disampaikan melalui layanan 110.

(Jf & Tim 7)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *