Sopir yang Diduga Angkut BBM Ilegal Mengaku Setor Puluhan Juta, Kapolsek Keluang Membantah Terima Uang

MUSI BANYUASIN – Globalmediatama.com, Pengakuan mengejutkan disampaikan seorang sopir yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam keterangan yang beredar, sopir tersebut mengaku telah menyetorkan uang senilai puluhan juta rupiah kepada Kapolsek Keluang sebagai biaya koordinasi agar aktivitas pengangkutannya dapat berjalan lancar.

Menurut rekaman pengakuannya, pembayaran dilakukan melalui transfer bank dalam dua tahap. Pembayaran pertama disebutkan terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB sebesar Rp50 juta, dilanjutkan pembayaran kedua pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 12.22 WIB sebesar Rp15 juta. Sehingga total yang diklaim disetorkan mencapai Rp65 juta rupiah.

Namun, setelah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kapolsek Keluang terkait tuduhan tersebut, ia memberikan penjelasan tegas. “Ya saya tidak merasa menerima apapun dan tidak kenal orang tersebut. Silakan cek langsung ke lokasi maupun jalur kebenarannya,” tegasnya singkat dan jelas.

Menanggapi pengakuan yang beredar tersebut, Tim7 menyatakan keprihatinan serius. Mereka mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya.

“Apabila pengakuan tersebut benar, tentu sangat disayangkan. Pejabat yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga menerima setoran dari aktivitas ilegal. Namun jika sebaliknya, nama baik institusi juga harus segera dibersihkan. Oleh karena itu kami meminta Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumsel segera turun tangan memeriksa secara objektif. Jika terbukti salah, proses hukum dan sanksi harus ditegakkan; jika tidak terbukti, harus ada klarifikasi resmi untuk mengembalikan kepercayaan publik,” tegas perwakilan Tim7.

Tim7 menegaskan bahwa transparansi penanganan kasus ini sangat penting guna menjaga kredibilitas Kepolisian sekaligus memberantas jaringan BBM ilegal yang merugikan negara.

Redaksi terus membuka ruang verifikasi lebih lanjut. Berita ini disajikan berimbang dengan memuat dua sisi informasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap menanti hasil penyelidikan resmi yang akan menjadi kepastian akhir dari kasus ini.

(“/Jf & Tim7)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *