BGN Tutup Permanen Dua SPPG MBG di Pandeglang? Satgas Sebut Masih Dalam Proses Pengajuan Ulang..!?

PANDEGLANG – Globalmediatama.com, Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang, Banten, tercantum dalam daftar penutupan permanen yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN). Kedua dapur tersebut yakni SPPG Pandeglang Cimanuk Batubantar 2 dan SPPG Pandeglang Patia Surianeun. 27/7/2026

Berdasarkan dokumen BGN, dari total 204 dapur MBG yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, hanya dua SPPG tersebut yang masuk dalam lampiran surat BGN kepada Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai penerima sanksi penutupan permanen.

Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Pandeglang Patia Surianeun, Edy Mulyadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dapur tersebut telah berhenti beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah status penghentian operasional tersebut bersifat permanen.

“Saya kurang tahu soal permanen atau sementara. Yang jelas dapur kami sudah tiga kali kena suspend. Sekarang sudah masuk tiga bulan tidak beroperasi,” ujar Edy.

Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, menyatakan belum menerima informasi mengenai penutupan permanen terhadap dua dapur MBG tersebut.

“Tidak ada yang tutup permanen. Nanti saya cek dulu,” katanya.

Menurut Doni, hingga saat ini tidak ada SPPG di Kabupaten Pandeglang yang berstatus ditutup permanen. Ia menjelaskan bahwa dapur yang operasionalnya dihentikan masih dalam proses pengajuan kembali oleh koordinator wilayah (Korwil).

“Saldonya memang dinolkan dan sedang diajukan ulang oleh Korwil,” jelas Doni.

Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan informasi antara daftar resmi yang diterbitkan Badan Gizi Nasional dengan penjelasan dari Satgas MBG Kabupaten Pandeglang mengenai status dua SPPG tersebut.

Secara nasional, penutupan dua dapur MBG di Pandeglang merupakan bagian dari kebijakan BGN yang menghentikan operasional 833 SPPG di berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026), menjelaskan bahwa seluruh dapur MBG yang masuk daftar penutupan permanen tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Kebijakan ini berbeda dengan mekanisme suspend, yang sebelumnya masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan perbaikan.

BGN menyebutkan, penutupan permanen dilakukan karena pengelola SPPG terbukti melanggar standar operasional yang telah ditetapkan, di antaranya terkait aspek higienitas, sanitasi, serta ketidaksesuaian fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dengan demikian, dari 204 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang, hanya dua SPPG yang tercantum dalam daftar penutupan permanen versi Badan Gizi Nasional. Namun demikian, status tersebut masih menjadi perbedaan informasi karena Satgas MBG Kabupaten Pandeglang menyatakan kedua dapur tersebut masih dalam proses pengajuan kembali dan belum dinyatakan ditutup permanen.

(*/De)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *