Cipayung Plus Sumatera Selatan Dukung Kortastipidkor Polri; Minta Kejaksaan Agung Tetap Profesional, Transparan, dan Bebas Intervensi

Palembang – Berbagai organisasi yang tergabung dalam waduk Cipayung Plus Sumatera Selatan menyampaikan dukungan moral kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang kini menjadi sorotan publik. Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan Agung senantiasa menjaga independensi, profesionalisme, dan transparansi dalam melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Selatan, M. Anwarul Fitro, menyatakan bahwa pelimpahan penanganan perkara ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen nyata dalam menegakkan supremasi hukum.

“Kami memberikan dukungan moral penuh kepada Kortastipidkor Polri yang telah bekerja keras mengungkap perkara ini. Kami berharap Kejaksaan Agung tetap tegak lurus dalam menjalankan kewenangannya, bekerja berlandaskan fakta hukum dan alat bukti yang sah, serta menjamin proses berjalan bebas dari intervensi pihak mana pun. Masyarakat sangat membutuhkan proses hukum yang jujur, transparan, dan berkeadilan,” ujar Anwarul.

Senada dengan hal tersebut, Ketua GMNI Sumatera Selatan, Samuel Nainggolan, menegaskan bahwa masyarakat saat ini menaruh perhatian yang besar terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, sinergi antar lembaga penegak hukum harus melahirkan proses yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu. Kami meminta Kejaksaan Agung melanjutkan proses ini secara terbuka guna mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Samuel.

Ketua IMM Sumatera Selatan, Wahyu Nugroho, menambahkan bahwa elemen mahasiswa akan senantiasa menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya proses hukum tersebut.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara objektif. Jangan sampai kepentingan kelompok atau pribadi mana pun mencederai independensi aparat penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan sepenuhnya berdasarkan aturan hukum dan pembuktian yang sah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PMII Sumatera Selatan, Syaidina Ali, menilai penanganan perkara ini menjadi salah satu tolok ukur komitmen negara dalam memberantas korupsi.

“Kami berharap Kejaksaan Agung menampilkan profesionalisme dan integritas tinggi dalam menangani perkara ini. Seluruh tahapan proses harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin kokoh,” ujar Syaidina Ali.

Ketua LMND Sumatera Selatan, Wahidin, menegaskan seluruh aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa atau pembedaan dalam penegakan hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kami meminta tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses yang sedang berjalan,” kata Wahidin.

Pernyataan senada disampaikan Ketua KMHDI Sumatera Selatan, I Made Joni, yang menilai transparansi adalah kunci utama memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini secara profesional. Kejaksaan Agung wajib memastikan proses berjalan mandiri, objektif, dan terbuka, sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan keadilan serta kepastian hukum,” ungkap I Made Joni.

Di akhir pernyataan bersama, Cipayung Plus Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum sebagai wujud partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Mereka berharap sinergi yang erat antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung dapat mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.

(*/Jf)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *