PALEMBANG – Globalmediatama.com
Dunia pendidikan di Kota Palembang kembali diguncang isu serius. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, sebanyak 61 SMP Negeri di Palembang diduga kuat telah beralih fungsi menjadi “agen pemasaran” pakaian seragam sekolah. Praktik ini dilakukan secara sistematis dengan cara mengarahkan wali murid ke penjahit atau toko tertentu, dengan harga yang dinilai sangat memberatkan, bahkan mencapai Rp3,5 juta per siswa.
Ironisnya, di tengah kegaduhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Affan Prapanca, justru memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media pada Senin (19/1/2026).
Surat Edaran Hanya Jadi “Macan Kertas”
Padahal, Dinas Pendidikan Kota Palembang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/676/Disdik/2025 yang secara tegas melarang penjualan seragam dan perlengkapan belajar di lingkungan sekolah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aturan tersebut seolah tak bertaji dan diabaikan oleh oknum kepala sekolah.
Praktik ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab orang tua. Sekolah dilarang terlibat dalam jual beli, apalagi menjadikan seragam sebagai syarat daftar ulang.
Kesaksian Wali Murid: Seragam Tembus Rp3,5 Juta, Lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan terkuak di SMP Negeri 10 Palembang. Sejumlah wali murid mengaku diarahkan secara halus untuk membeli seragam di toko yang telah ditentukan pihak sekolah, salah satunya Toko Gunung Merah.
“Kami diarahkan sekolah beli di sana. Untuk anak perempuan harganya sampai Rp3.500.000, lengkap dari batik sampai hijab. Kalau laki-laki sekitar Rp1.500.000,” ujar salah satu wali murid berinisial N dengan nada kecewa.
Lebih mengejutkan, narasumber menyebut praktik serupa tidak hanya terjadi di satu sekolah. “Bukan di SMPN 10 saja. Setahu saya, hampir seluruh SMP Negeri di Palembang polanya sama, mengarahkan ke toko tertentu,” tambahnya.
Indikasi Pungli dan Ancaman Pidana
Pengarahan pembelian seragam secara terstruktur ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada Pungutan Liar (Pungli) dan bahkan pemerasan.
Secara hukum, oknum yang terlibat berpotensi dijerat:
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan;
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (termasuk sanksi pencopotan jabatan);
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait maladministrasi.
Desakan Audit dan Turunnya Saber Pungli, Publik kini mendesak Tim Saber Pungli, yang melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi, untuk segera mengaudit seluruh 61 SMP Negeri di Palembang. Sikap bungkam Kadisdik Affan Prapanca memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Jika Kadisdik tidak berani bertindak tegas, maka Inspektorat dan Satgas Saber Pungli harus segera turun tangan. Jangan biarkan dunia pendidikan di Palembang dijadikan ladang bisnis oleh oknum-oknum yang haus uang,” tegas seorang aktivis pendidikan setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang. Publik kini menanti keberanian Wali Kota Palembang untuk mengevaluasi kinerja Kadisdik beserta jajarannya yang dinilai membiarkan praktik dugaan pungli ini tumbuh subur.
(*/*Jef















