Wartawati di Merangin Diduga Jadi Korban Manipulasi Foto Berbasis AI, Minta Perlindungan Hukum

MERANGIN – Globalmediatama.com,  Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan digital. Namun, di balik manfaat tersebut, teknologi AI juga berpotensi disalahgunakan untuk tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk manipulasi foto yang dapat berdampak pada nama baik, kehormatan, dan martabat seseorang. 7/6/2026

AI merupakan teknologi yang dirancang untuk meniru kemampuan intelektual manusia, seperti belajar dari data, mengenali pola, mengambil keputusan, hingga menghasilkan berbagai bentuk konten digital. Saat ini, teknologi tersebut banyak digunakan dalam pembuatan teks, gambar, video, serta berbagai karya kreatif lainnya.

Di Kabupaten Merangin, seorang wartawati Media Global Investigasi News, Sepni, mengaku menjadi korban dugaan pelecehan dan perundungan digital melalui foto yang diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi AI oleh seseorang berinisial AL, yang disebut sebagai salah satu pengelola media online di daerah tersebut.

Menurut Sepni, foto dirinya diduga telah diedit dan disebarluaskan melalui media sosial dengan konten yang dianggap tidak pantas serta merugikan nama baiknya sebagai perempuan dan jurnalis.

“Saya merasa sangat dirugikan. Foto saya dijadikan bahan gurauan yang menurut saya tidak pantas dan sudah menyinggung harga diri keluarga serta mencoreng martabat saya sebagai perempuan. Saya sudah mengingatkan yang bersangkutan, namun respons yang saya terima justru bernada mengejek,” ujar Sepni kepada media ini, Sabtu (6/6/2026).

Sepni mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan redaksi Media Global Investigasi News. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh AL tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi mencoreng citra media tempatnya bekerja.

Sementara itu, seorang jurnalis di Merangin yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui persoalan tersebut. Ia menyatakan pernah mengingatkan AL agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan insan pers.

“Saya pernah mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal seperti itu karena kami sesama rekan jurnalis. Namun yang bersangkutan menganggapnya hanya sebagai gurauan. Menurut saya, persoalan ini sudah menyentuh ranah pribadi dan perlu disikapi secara serius,” ujarnya.

Perundungan dan kekerasan siber (cyberbullying) merupakan tindakan yang dapat mengganggu rasa aman, kehormatan, serta martabat seseorang di ruang digital. Di Indonesia, perlindungan terhadap hak-hak individu di ruang digital diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur penggunaan media elektronik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, yakni AL, belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Media Global Investigasi News menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(*/Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *