Tolak Gimmick Reformasi, Dorong Reformasi Polri Sistemik dan Konstitusional
Sumatera Selatan,–Globalmediatama.com–15 September 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan menilai langkah Presiden Prabowo Subianto merespon isu reformasi Polri melalui pembentukan tim/komisi ad hoc hanya akan menjadi gimmick politik yang monumental, tanpa menghasilkan perbaikan fundamental. Meski patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi Polri, pola ini terbukti tidak pernah melahirkan perubahan struktural. Pengalaman pada era Jokowi—dari Tim Reformasi Hukum, TGIPF Kanjuruhan, hingga tim khusus HAM—hanya berakhir dengan rekomendasi administratif yang tidak menyentuh akar masalah.
Mandat reformasi Polri sejatinya adalah mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Oleh karena itu, agenda evaluasi dan perbaikan Polri harus ditempuh melalui mekanisme legislasi yang sah dan mengikat, bukan sekadar kebijakan politik sesaat. Presiden bersama DPR memiliki kewajiban menjalankan evaluasi kelembagaan Polri melalui revisi UU Polri, pembaruan KUHAP, serta regulasi sektoral lainnya.
Kebutuhan reformasi sistemik ini semakin mendesak melihat akumulasi masalah di tubuh Polri. Mulai dari penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar di pelayanan publik, penundaan berlarut (undue delay) terhadap laporan masyarakat, hingga tindakan represif berulang terhadap aksi rakyat sebagaimana terjadi dalam rentang 25 Agustus–1 September. Di sisi lain, penurunan kepercayaan publik semakin tajam pasca kasus besar Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, tragedi Kanjuruhan, hingga dugaan pelanggaran HAM.
Reformasi Polri tidak bisa dipisahkan dari dimensi kultur, struktur, dan regulasi. Perubahan hanya pada satu aspek tidak akan menyelesaikan masalah. Regulasi berperspektif HAM harus diikuti oleh struktur kepemimpinan yang berintegritas dan kultur pelayanan publik yang humanis. Implementasi Perkap No. 8/2009 tentang HAM perlu diperbaharui dan diperluas agar mampu menghapus kultur kekerasan yang hingga kini masih menjadi wajah dominan Polri di lapangan.
Selain itu, reformasi Polri merupakan prasyarat utama untuk menjaga demokrasi dan supremasi sipil. Selama ini, tindakan represif terhadap demonstrasi dan kriminalisasi aktivis menempatkan Polri berhadap-hadapan dengan kebebasan sipil. Kondisi tersebut bahkan memicu ancaman militerisasi ruang sipil melalui operasi intelijen dan skema keamanan darurat yang berpotensi meruntuhkan prinsip civil supremacy. Polri harus menjadi penjaga supremasi sipil, bukan justru pintu masuk kembalinya pendekatan militer dalam urusan domestik.
Lebih jauh, perbaikan kelembagaan Polri berbasis konstitusi akan berdampak langsung pada iklim hukum, ekonomi, dan investasi. Citra Polri yang bersih, transparan, dan profesional akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menciptakan kepastian hukum yang diperlukan dunia usaha. Reformasi Polri yang sejati bukan hanya soal internal kepolisian, tetapi menyangkut masa depan demokrasi dan stabilitas nasional.
Koalisi menegaskan empat tuntutan utama:
(1) bentuk badan adhoc reformasi Polri yang berintegritas dan bukan gimmick;
(2) jalankan mandat konstitusi dengan mekanisme legislasi;
(3) dorong revisi UU Polri, KUHAP, dan peraturan terkait, termasuk Perkap HAM; dan
(4) hentikan represifitas serta militerisasi ruang sipil demi memperkuat demokrasi dan supremasi sipil. Reformasi Polri harus berbasis konstitusi, sistemik, dan berorientasi pada hak asasi manusia, bukan sekadar agenda politik sesaat.
*Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan*
1. Anwar- PMI Sumsel
2. Samuel Nainggolan-GmnI Sumsel
3. Zelfab Ramadhan-PMII Sumsel
4. M.Yoga Prasetyo- Forsuma Sumsel
(*/Jf)















