Proyek Jalan Rp10,5 Miliar di Cikeusik Disorot: Diduga Langgar Standar Teknis dan Keselamatan Kerja
PANDEGLANG — Globalmediatama.com, Proyek peningkatan Jalan Sukawaris–Tanjungan Segmen I di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, kembali menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp10,5 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan oleh PT Kongsi Baru di bawah BPJN Banten – Satker PJN Wilayah 2.2, diduga tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan kerja (K3).
Pantauan di lokasi pada Senin (27/10/2025) menunjukkan sejumlah pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam aturan keselamatan. Bahkan, pada bagian pondasi dasar Tembok Penahan Tanah (TPT), ditemukan indikasi kuat bahwa batu kali disusun tanpa adukan semen, yang berpotensi mengancam kekuatan konstruksi.
Perwakilan konsultan pengawas dari PT Arkade Gahana Konsultan, Vidia, mengakui adanya pelanggaran di lapangan. Namun mandor pelaksana proyek, Hidayat, justru beralasan bahwa “masyarakat sulit diatur” dan sebagian pekerja belum dibekali perlengkapan keselamatan lengkap.
Sekjen AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, menilai lemahnya pengawasan proyek bernilai miliaran tersebut tidak bisa dibiarkan. “Jangan biarkan proyek besar dikerjakan asal-asalan. Keselamatan pekerja dan mutu konstruksi wajib dijaga. Kami mendesak BPJN Banten turun tangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, BPJN Banten maupun Satker PJN Wilayah 2.2 belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti tindakan tegas agar proyek Rp10,5 miliar itu tidak menjadi simbol lemahnya pengawasan dan integritas pelaksana proyek di daerah.
(*/Red)















