Proyek Pedestrian Kota Serang Diduga Sarat Penyimpangan, LSM Ungkap Arus Listrik Ilegal dan Material Murahan
SERANG KOTA – Proyek penataan pedestrian di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa (Royal), Kota Serang, kembali menuai sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak hampir Rp10 miliar yang dikerjakan oleh CV Dwi Putri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang itu diduga sarat penyimpangan.
LSM Mappak Banten menemukan indikasi penggunaan material tidak sesuai RAB dan dugaan pemakaian arus listrik ilegal (jalur Loswat) untuk kebutuhan proyek.
Material Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Hasil investigasi LSM Mappak Banten bersama sejumlah awak media menunjukkan, proyek pedestrian tersebut menggunakan tanah puing brangkal sebagai bahan pemadatan, bukan tanah pilihan sebagaimana mestinya.
Selain itu, lapisan dasar pedestrian diduga menggunakan pasir ayak, bukan pasir aduk yang sesuai standar pekerjaan konstruksi.
Tak hanya itu, kedalaman galian lampu taman disebut tidak mencapai 80 cm dan beberapa kanstin terlihat rusak atau sompel.
“Tanahnya jenis puing, banyak batu-batunya. Hamparan pasirnya pakai pasir ayak. Soal kedalaman lampu taman, sebagian memang kurang dari 80 cm,” ujar salah satu pekerja di lokasi proyek, Rabu (29/10/2025).
Dugaan Jalur Listrik Ilegal
Temuan lain yang lebih mencengangkan adalah adanya penggunaan jalur listrik Loswat, yang diduga disembunyikan di balik papan reklame depan Posko Damkar. Jalur ini disebut digunakan oleh pihak proyek untuk menjalankan peralatan kerja.
“Orang proyek itu pasang kabel di balik papan reklame, katanya buat kerja,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Kontraktor Bantah dan Klaim Sesuai RAB
Dikonfirmasi terpisah, Panji, selaku koordinator lapangan CV Dwi Putri, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut seluruh pekerjaan sudah mengikuti RAB, termasuk jenis material dan kedalaman galian.
“Urugan kami pakai makadam, sejenis brangkal sesuai RAB. Untuk galian lampu taman memang ada yang kurang dari 80 cm karena kondisi lapangan. Kanstin yang rusak akan kami ganti,” kata Panji, Jumat (30/10/2025).
Terkait dugaan pemakaian listrik ilegal, Panji menegaskan pihaknya telah membayar listrik sebesar Rp8,5 juta untuk empat titik, meski ia tidak tahu pasti siapa petugas PLN yang menangani.
“Kami bayar listrik, tidak nyodet. Nanti kami kirim buktinya,” jelasnya.
LSM: Indikasi Penyimpangan Berat
Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, menilai proyek dengan nilai kontrak Rp9.925.862.000 dari APBD Perubahan Kota Serang Tahun Anggaran 2025 itu patut diusut tuntas.
“Proyek hampir Rp10 miliar pakai material murahan, kedalaman galian kurang, dan pakai listrik Loswat. Ini pelanggaran berat,” tegas Ely.
Ely menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada DPUPR Kota Serang, Wali Kota Serang, dan PLN untuk meminta klarifikasi dan evaluasi menyeluruh.
“Kalau benar dugaan ini, artinya ada permainan antara kontraktor dengan oknum dinas untuk mencari keuntungan besar dari proyek rakyat,” ujarnya.
Akan Dilaporkan ke DPUPR dan PLN
LSM Mappak Banten menegaskan siap mempertanggungjawabkan semua pernyataannya dan akan membawa temuan ini ke ranah resmi.
“Pemadatan seharusnya pakai tanah pilihan, bukan puing. Pasirnya harus pasir aduk, bukan ayak. Galian lampu taman wajib 80 cm, dan listrik Loswat itu jelas pelanggaran,” pungkas Ely dengan nada tegas.
(*/Red)















