SERGAI — Globalmediatama.com,
Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akersi) Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah, Jumani Alba (Jon), menyesalkan pemberitaan salah satu media online yang menuding Manajer dan Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Monako melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Setelah dilakukan konfirmasi, pihak manajemen yang diwakili APK Kebun Gunung Monako, Christine Belinda Naomi (Ibu Abel), membantah keras tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada hari yang dimaksud, dirinya sedang mengikuti rapat internal bersama Manajer sehingga tidak dapat menemui pihak yang datang.
“Saya sedang rapat internal dengan Pak Manajer dan sudah meminta tolong kepada Kerani Satu untuk menerima tamu tersebut. Kami sudah memberikan penjelasan dengan baik,” ujar Ibu Abel.
Kerani Satu (Kasat) menambahkan bahwa tamu yang datang sempat meminta uang koordinasi untuk bermitra, kemudian diberikan uang koordinasi dan publikasi sebesar Rp50.000, namun ditolak dan justru meminta Rp100.000.
“Kalau segitu tidak ada, bang,” ujar Kerani Satu setelah mendengar permintaan tersebut. Ia juga menyayangkan adanya pernyataan kasar dari pihak tamu yang menanyakan siapa saja wartawan yang bermitra di Kebun Gunung Monako.
Adapun wartawan yang tercatat bermitra selama ini antara lain:
• Irlan Sitomorang
• Nurhakim Sitanggang
• Jumani Alba
• Hasan Basri Sinaga
• Markus Silaen
• Rafi’i Saragi
Situasi memanas ketika saudara TG diduga mengeluarkan pernyataan bernada mengancam dan tidak pantas, yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
“Potong saja kemaluan saya kalau mereka (para mitra media Kebun Gunung Monako) bisa menyanggah berita saya,” ujar TG.
Pernyataan tersebut menimbulkan keberatan para wartawan Sipispis karena dianggap sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap mereka.
Dari sisi perusahaan, PTPN IV Regional 1 juga menyatakan keberatan karena merasa telah diintimidasi, diancam, dan direndahkan melalui pesan WhatsApp yang ditujukan kepada APK.
“Pemberitaan yang menuding Pak Manajer dan saya melanggar UU KIP itu sangat berlebihan dan tidak berdasar,” tegas Ibu Abel.
Pihak kebun juga meluruskan sejumlah tudingan lain dalam pemberitaan tersebut, di antaranya:
• Isu brondolan sawit berserakan dari Afdeling 1 hingga 4 dinilai tidak sesuai fakta dan menyesatkan.
• Penggunaan ATK, alat kerja, serta sarana operasional seperti cangkul dan egrek telah berjalan sesuai prosedur.
• Tudingan adanya kongkalikong dengan pihak ketiga dan dugaan korupsi miliaran rupiah dianggap sangat tidak berdasar karena tidak pernah dilakukan konfirmasi sebelum berita diterbitkan.
“Menjatuhkan tuduhan korupsi tanpa konfirmasi adalah tindakan yang tidak mencerminkan etika jurnalistik,” tambah Ibu Abel.
PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Monako berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengajak seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta menjaga kemitraan yang profesional.
(J. Purba/Tim)















